HUKUM|CRNN— Masyarakat memiliki hak hukum untuk mendokumentasikan pelaksanaan razia lalu lintas oleh kepolisian selama dilakukan di ruang publik dan tidak mengganggu jalannya tugas petugas. Hak ini dijamin oleh sejumlah peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari prinsip transparansi dalam pelayanan publik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang warga menggunakan kamera atau telepon genggam untuk merekam proses razia. Hal serupa juga tidak diatur sebagai larangan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, hak masyarakat untuk merekam kegiatan aparat negara di ruang terbuka diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan mengumpulkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas badan publik.
Apa Saja yang Boleh Direkam?
Dalam konteks razia lalu lintas, masyarakat diperbolehkan mendokumentasikan sejumlah aspek penting guna memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. Beberapa di antaranya:
Surat Perintah Tugas (Sprin)
Petugas wajib membawa surat perintah yang memuat alasan pelaksanaan razia, waktu, lokasi, serta penanggung jawab kegiatan.
Plang atau Tanda Razia
Sesuai ketentuan, tanda pemberitahuan pemeriksaan kendaraan harus dipasang minimal 50 meter sebelum lokasi razia.
Identitas Petugas
Petugas harus menggunakan seragam resmi dengan atribut dan identitas yang jelas.
Proses Komunikasi
Cara petugas menyapa, menjelaskan pelanggaran, dan berinteraksi dengan pengendara juga dapat didokumentasikan.
Batasan dan Etika agar Tidak Berujung Pidana
Meski diperbolehkan, masyarakat tetap harus memperhatikan batasan hukum dan etika agar tidak berbalik terkena sanksi pidana.
Pertama, warga dilarang menghalangi tugas petugas. Perekaman harus dilakukan dari jarak yang wajar tanpa mengganggu pemeriksaan. Jika terbukti menghalangi atau melawan petugas, pelaku dapat dijerat Pasal 212 KUHP tentang Melawan Pejabat.
Kedua, terkait unggahan di media sosial, masyarakat diminta berhati-hati dalam memberi narasi. Apabila rekaman disertai keterangan yang mengandung fitnah, penghinaan, atau tuduhan tanpa dasar, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketiga, perekaman tidak boleh digunakan untuk provokasi atau memancing keributan. Rekaman seharusnya berfungsi sebagai alat dokumentasi dan bukti hukum, bukan sarana memperkeruh situasi.
Saran Hukum bagi Masyarakat
Jika merasa ada kejanggalan dalam pelaksanaan razia, warga disarankan menyampaikan secara sopan kepada petugas. Salah satu kalimat yang dapat digunakan adalah:
“Izin Pak, saya merekam untuk dokumentasi pribadi sesuai hak saya sebagai warga negara demi transparansi.”
Dokumentasi tersebut dapat menjadi bukti penting apabila masyarakat ingin mengajukan keberatan atau melaporkan dugaan pelanggaran prosedur, pungutan liar, atau penyalahgunaan wewenang. Laporan dapat disampaikan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atau melalui aplikasi Presisi yang disediakan Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan memahami hak dan batasannya, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif mengawal transparansi penegakan hukum tanpa melanggar aturan yang berlaku.