ABDYA | CRNN — Masyarakat Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, menolak keras pemberitaan dan isu liar yang menuding Kepolisian setempat menerima setoran uang dari penambangan tanpa izin (PETI). Warga penambang menilai narasi tersebut tendensius dan mencemarkan nama baik tanpa bukti hukum jelas.
“Yang menambang itu masyarakat Babahrot dan warga Abdya lainnya. Mereka bekerja untuk makan, sekolah anak, bukan mafia tambang atau perusahaan besar,” tegas Syahril, Ketua APRI dan tokoh masyarakat, Jumat (16/1/2026). Warga menegaskan tak pernah ada putusan pengadilan atau tangkap tangan yang membuktikan tudingan terhadap polisi.
Menurut penambang rakyat, isu “setoran aparat” mengabaikan akar masalah: kemiskinan struktural dan minimnya lapangan kerja. “Kalau ada bukti, tempuh hukum. Jangan giring opini polisi bagian kejahatan sementara rakyat kecil jadi kambing hitam,” tegas warga lain.
Masyarakat mengakui PETI berada di wilayah abu-abu hukum, tapi menolak pendekatan represif. Mereka desak pemerintah hadir dengan solusi: penataan tambang rakyat, legalisasi koperasi, pendampingan lingkungan, dan lapangan kerja alternatif. “Selama negara gagal beri pekerjaan layak, rakyat cari jalan sendiri,” ujar seorang penambang.
Warga meminta media lebih berimbang, tidak jadikan rakyat miskin dan institusi negara sasaran sensasi. Mereka tekankan: bela hak hidup rakyat bukan benarkan pelanggaran hukum, tapi tuduhan tanpa bukti adalah pelanggaran keadilan.(*)