ABDYA|CRNN—Perselisihan dua dokter di RSUD Teungku Peukan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kian memanas dan menyeret institusi medis hingga pemerintah daerah. Upaya damai yang telah berulang kali ditempuh disebut-sebut kandas, sementara perkara justru berlanjut ke ranah hukum.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Abdya, dr. Arfan Asmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap dokter yang melaporkan kasus tersebut agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kita dari IDI yang terdiri dari pengurus dan para senior juga sudah melakukan pendekatan ke dokter yang melaporkan tersebut untuk berdamai dan menarik laporannya. Namun sampai hari ini yang bersangkutan belum bersedia untuk berdamai,” ujar Arfan, Rabu (4/3).

Menurut Arfan, konflik itu bermula dari kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas antara Kabid dan Kasi di rumah sakit tersebut. Namun persoalan internal yang sejatinya bisa diselesaikan di lingkungan kerja justru berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Tak hanya IDI, mediasi juga telah dilakukan oleh manajemen rumah sakit hingga Pemerintah Kabupaten Abdya. Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai atasan langsung kedua dokter tersebut turut turun tangan. Namun hasilnya nihil.

“Dari pihak RSUTP bahkan pemerintah daerah dalam hal ini Sekda sebagai pimpinan langsung mereka sudah melakukan mediasi untuk berdamai, namun masih gagal,” tegas Arfan.

Ia menyayangkan langkah hukum yang ditempuh, mengingat kedua pihak sama-sama anggota IDI Cabang Abdya. Meski bukan perkara etik kedokteran, Arfan menilai semestinya konflik itu tidak sampai berujung laporan ke kepolisian.

“Walaupun perselisihannya bukan merupakan perselisihan profesional kedokteran, namun kita adalah satu keluarga besar IDI, dan sudah semestinya hal ini tidak seharusnya sampai sejauh ini,” pungkasnya.

Di tengah polemik tersebut, publik juga mempertanyakan beredarnya rekaman CCTV yang diduga terkait insiden itu. Muncul pertanyaan apakah penyebaran video tersebut telah mengantongi izin resmi dari otorisasi RSUD Teungku Peukan. Pasalnya, penyebaran rekaman internal institusi tanpa izin dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Sorotan lain mengarah pada sikap dokter A yang tetap bersikukuh membawa perkara ke ranah hukum meski telah dimediasi oleh manajemen rumah sakit, pemerintah daerah, hingga organisasi profesi. Sikap ini memicu spekulasi publik terkait motif di balik keputusan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak dokter A belum memberikan keterangan resmi.