HUKUM|CRNN—Selama bertahun-tahun, praktik rentenir dan pinjaman ilegal tumbuh subur di tengah himpitan ekonomi masyarakat. Beroperasi tanpa izin, mematok bunga mencekik, dan kerap menekan debitur dengan cara-cara tak manusiawi

para pelaku seolah kebal hukum berlindung di balik dalih sengketa perdata,Namun situasi itu kini berubah.
Negara akhirnya menarik garis tegas. Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, praktik pemberian pinjaman tanpa izin yang dijalankan secara terus-menerus sebagai mata pencaharian resmi dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam Pasal 273 KUHP, disebutkan bahwa : setiap orang yang memberikan pinjaman uang atau barang tanpa izin dan menjadikannya usaha berkelanjutan, dapat dijerat pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp50 juta.

Ketentuan ini menandai perubahan besar dalam pendekatan hukum negara. Rentenir tidak lagi dipandang sekadar sebagai pihak dalam konflik utang-piutang, melainkan sebagai pelaku kejahatan ekonomi yang merusak tatanan sosial dan memperparah kemiskinan struktural.

Bagi masyarakat kecil, kehadiran KUHP baru ini menjadi angin segar. Selama ini, korban pinjaman ilegal sering terjebak dalam lingkaran utang tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Ancaman pidana kini memberi pesan kuat bahwa negara tidak lagi menutup mata terhadap praktik eksploitasi berkedok bantuan keuangan.

Di sisi lain, regulasi ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pinjaman yang masih beroperasi di ruang gelap. Tanpa izin, tanpa pengawasan, dan dengan motif keuntungan semata, risiko penjara kini menanti.

KUHP baru menegaskan satu hal: Mencari keuntungan tidak boleh dilakukan dengan menjerat dan menindas masyarakat. Rentenir tanpa izin kini bukan hanya persoalan moral dan sosial, tetapi masalah hukum pidana yang siap ditindak.

(Gerry)