NAGAN RAYA — CRNN— Sidang pembuktian sengketa informasi terkait transparansi investasi senilai Rp200 triliun antara Yayasan APEL Green Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan
Raya kembali berlangsung pada 27 Oktober 2026 di Komisi Informasi Aceh (KIA). Dalam persidangan tersebut, APEL Green Aceh diwakili oleh Nami Irawan Batubara dan M. Syahrul Ramadhan.
Persidangan kali ini menyoroti dasar dan prosedur Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menetapkan data yang disengketakan sebagai informasi yang dikecualikan. Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya diharuskan melakukan uji konsekuensi terhadap data yang dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.
Di sisi lain, pihak Termohon, yakni Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, mengakui belum pernah melihat data yang menjadi objek sengketa. Namun, pihak Termohon menyatakan bahwa data tersebut dikuasai, tetapi termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Kondisi ini menjadi salah satu hal yang dipersoalkan APEL Green Aceh, terutama terkait dasar dan prosedur penetapan pengecualian informasi. APEL Green Aceh mempertanyakan bagaimana pengecualian tersebut dapat ditetapkan bukan oleh Bupati dan/atau Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedur dengan merujuk pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (9).
Dalam persidangan, APEL Green Aceh juga mengajukan Bukti berupa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Bukti tersebut menjadi dasar untuk memperkuat argumentasi mengenai status keterbukaan perjanjian antara badan publik dan pihak ketiga, ketentuan pengecualian informasi, serta beban pembuktian dalam sengketa informasi.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf e UU KIP, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar yang diajukan APEL Green Aceh dalam mempersoalkan pengecualian terhadap dokumen perjanjian yang berkaitan dengan investasi tersebut.
Selain itu, Pasal 2 dan Pasal 19 UU KIP menjadi dasar argumentasi bahwa pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas serta wajib didahului dengan uji konsekuensi. Dengan demikian, penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan harus didasarkan pada pengujian konsekuensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata dengan menyatakan bahwa informasi tersebut bersifat rahasia.
APEL Green Aceh juga menyoroti Pasal 17 huruf i UU KIP yang berkaitan dengan memorandum atau surat antar- maupun intra-badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan dan dapat merugikan proses penyusunan kebijakan. Dalam argumentasinya, APEL Green Aceh menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak mencakup perjanjian dengan investor swasta yang telah ditandatangani. Oleh karena itu, penggunaan pasal tersebut sebagai dasar untuk mengecualikan perjanjian investasi yang menjadi objek sengketa turut dipersoalkan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah beban pembuktian atas keabsahan pengecualian informasi. APEL Green Aceh merujuk pada Pasal 45 ayat (1) UU KIP, yang mengatur bahwa badan publik harus membuktikan alasan pengecualian informasi dalam proses penyelesaian sengketa. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menegaskan bahwa pihak Termohon perlu membuktikan keabsahan alasan yang digunakan dalam menetapkan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan.
Berbagai hal yang mengemuka dalam persidangan tersebut menempatkan dasar hukum pengecualian, prosedur penetapan, kewajiban uji konsekuensi, serta beban pembuktian sebagai persoalan utama yang dipersoalkan APEL Green Aceh dalam sengketa informasi dengan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Sidang pembuktian akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat. Jadwal pelaksanaan sidang berikutnya akan disampaikan oleh Komisi Informasi Aceh sesuai dengan informasi yang nantinya diberikan oleh KIA.
Proses persidangan ini menjadi bagian dari penyelesaian sengketa informasi antara APEL Green Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait transparansi informasi investasi senilai Rp200 triliun.