JAKARTA|CRNN—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal tersebut dinilai bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata dan konkret.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Atas dasar itu, MK memandang perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Menurut Mahkamah, setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers.
“Termasuk gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui hukum pidana dan/atau perdata,” kata Guntur. “Jika terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mempertimbangkan peran Dewan Pers,” sambungnya.
Namun demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono mengajukan uji materiil terhadap Pasal 8 beserta Penjelasannya karena dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara dalam Penjelasan Pasal 8 dijelaskan bahwa perlindungan hukum dimaksud merupakan jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam permohonannya, IWAKUM menilai rumusan tersebut justru berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan, terutama dalam kegiatan pemberitaan dan investigasi. Ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan dinilai kontras dengan profesi lain, seperti advokat dan jaksa, yang secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.