ACEH ,CRNN — Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh energi dengan harga terjangkau kembali menjadi sorotan. Dalam sejumlah pengungkapan kasus sepanjang 2026, kepolisian di berbagai wilayah Aceh mengamankan orang-orang yang diduga terlibat penyalahgunaan Biosolar dan Pertalite, dengan barang bukti mulai dari ratusan liter hingga ribuan liter.

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius: bagaimana BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dapat ditemukan dalam kendaraan dengan tangki modifikasi, jeriken, hingga truk tangki yang mengangkut ribuan liter bahan bakar?

Berdasarkan pemberitaan ANTARA dan keterangan resmi kepolisian, berikut rangkuman sejumlah peristiwa yang terungkap di Aceh.

Nagan Raya: Truk Tangki Mengangkut 5.000 Liter Biosolar

Kasus dengan volume barang bukti terbesar dalam rangkaian pemberitaan Oktober ini diungkap Polres Nagan Raya.

ANTARA melaporkan pada 20 Oktober 2026 bahwa polisi menangkap seorang sopir berinisial MHA (36), warga Aceh Besar, pada Senin (19/10) sekitar pukul 03.10 WIB di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Polisi mengamankan satu truk tangki Hino yang membawa sekitar 5.000 liter Biosolar bersubsidi. Menurut keterangan awal yang disampaikan polisi, bahan bakar tersebut diduga dikumpulkan melalui pembelian di sejumlah SPBU di Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir, kemudian disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang.

Berdasarkan keterangan awal sopir, BBM itu diduga akan dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan dikirim kepada pihak lain di wilayah Nagan Raya. Sopir juga disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM tersebut.

Polisi masih mendalami asal-usul BBM, pihak yang diduga memiliki atau menguasainya, serta jalur distribusinya. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

Aceh Selatan: 640 Liter Solar dan Dua Mobil Diamankan

Sebelumnya, Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar bersubsidi di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, pada Jumat malam (16/10/2026).

ANTARA dan Tribratanews Polda Aceh melaporkan bahwa polisi mengamankan seorang pria berinisial KL (46), dua unit mobil Kia Travello, serta 640 liter solar yang ditemukan dalam 20 jeriken di lokasi penyimpanan.

Menurut keterangan awal kepolisian, salah satu kendaraan diduga menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Terduga pelaku disebut mengaku bahwa solar tersebut rencananya akan dijual kepada pihak perusahaan di kawasan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Penyidik kemudian membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyangkakan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Aceh Tengah: 440 Liter Biosolar dan 205 Liter Pertalite

Di Kabupaten Aceh Tengah, kepolisian juga mengungkap dua perkara berbeda dalam rentang dua hari.

Tribratanews Polda Aceh melaporkan, pada Selasa (20/10/2026) dini hari, polisi mengamankan dua pria berinisial MN (37) dan R (33) di Kampung Wih Nareh, Kecamatan Pegasing. Dalam kasus ini, petugas menemukan sekitar 440 liter Biosolar yang disimpan dalam enam jeriken, satu drum, dan satu setengah jeriken.

Menurut hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, MN diduga memperoleh solar melalui pengisian berulang menggunakan mobil Isuzu Panther yang dilengkapi tempat penampungan dan mesin penyedot BBM. Solar tersebut diduga dijual kembali kepada R.

Sehari sebelumnya, Senin (19/10), polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (54), warga Kecamatan Kebayakan, dalam perkara dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi dengan barang bukti sekitar 205 liter.

Kedua perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Dugaan keterlibatan masing-masing orang harus dinilai berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Aceh Barat: 76 Liter Solar dan Pompa Penyedot

Kasus serupa turut diungkap Polres Aceh Barat.

ANTARA melaporkan pada 18 Oktober 2026 bahwa seorang pria berinisial S (54), warga Aceh Barat, ditangkap pada Kamis malam (15/10) di Jalan Gajah Mada, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.

Polisi menemukan sekitar 76 liter solar bersubsidi dalam kendaraan Isuzu yang diperiksa. Petugas juga mengamankan dua jeriken berisi solar, satu jeriken kosong berkapasitas 33 liter, serta pompa penyedot minyak.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut setelah memantau aktivitasnya di SPBU.

Polisi menyebut pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan BBM yang diminta. S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Banda Aceh: Dua Pria Diduga Mengangkut 600 Liter Solar

Pada awal September 2026, dua pria berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32) juga diamankan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dalam kasus dugaan pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal.

DetikSumut melaporkan pada 2 September 2026 bahwa polisi menemukan sekitar 600 liter solar di dalam tiga drum dan dua jeriken yang dibawa menggunakan mobil Kia Travello.

Pengungkapan bermula dari patroli petugas di sejumlah SPBU saat terjadi antrean panjang. Polisi kemudian menelusuri informasi mengenai dugaan penawaran solar bersubsidi dan melakukan pemeriksaan ketika kendaraan tiba di kawasan Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, pada 31 Agustus 2026.

Kedua pria tersebut dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Nagan Raya: Dua Petugas SPBU Pernah Ditahan

Persoalan pengawasan distribusi BBM juga mencakup dugaan keterlibatan petugas di tingkat penyalur.

ANTARA melaporkan pada 9–10 Juli 2026 bahwa Polres Nagan Raya menahan dua petugas SPBU berinisial RR dan H. Keduanya diduga memberikan akses khusus kepada pihak yang menimbun BBM agar dapat membeli Biosolar bersubsidi dalam jumlah tidak wajar.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan aktivitas di kawasan Alue Bilie dan Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Polisi menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dugaan tersebut merupakan materi penyidikan dan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa seluruh petugas SPBU terlibat dalam praktik serupa.

Pengawasan Distribusi dan Pertanyaan yang Harus Dijawab

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi, mulai dari pembelian di SPBU, pengangkutan, penyimpanan, hingga penjualan kembali.

Namun, pengungkapan kasus tidak cukup berhenti pada pengamanan sopir, kendaraan, atau jeriken. Penegak hukum perlu mengusut asal-usul BBM, pola pembelian, kepemilikan bahan bakar, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat celah pengawasan yang memungkinkan pembelian berulang, penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, atau penyimpanan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Pertanyaan lain yang patut dijawab adalah bagaimana pengawasan terhadap SPBU dilaksanakan, apakah sistem pencatatan pembelian berjalan efektif, dan apakah distribusi BBM telah sesuai dengan ketentuan bagi konsumen yang berhak.

Meski demikian, keberadaan barang bukti dalam suatu perkara tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh BBM tersebut berasal dari satu jaringan atau bahwa semua pihak yang disebut dalam keterangan awal telah terbukti bersalah. Penetapan kesalahan tetap harus melalui proses hukum.

Ancaman Hukum dan Hak Masyarakat

Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti. Dalam sejumlah kasus di atas, kepolisian merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Pada saat yang sama, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran diduga terjadi. Pencegahan, transparansi distribusi, pemeriksaan berkala, serta tindak lanjut laporan masyarakat juga penting untuk memastikan subsidi benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak.

Rangkaian pengungkapan di Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Barat, dan Banda Aceh menjadi pengingat bahwa distribusi BBM bersubsidi memerlukan pengawasan berlapis. Negara mengalokasikan subsidi untuk membantu masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan bukti.

Masyarakat pun tidak seharusnya hanya menjadi penonton ketika muncul dugaan penyalahgunaan. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, warga dapat melaporkannya kepada kepolisian atau instansi berwenang dengan menyampaikan informasi yang faktual dan dapat diverifikasi.

CRNN — Chanel Rakyat Nusantara News

Catatan redaksi: Berita ini merupakan rangkuman beberapa peristiwa berbeda berdasarkan pemberitaan ANTARA, detikSumut, dan Tribratanews Polda Aceh. Waktu kejadian, lokasi, jumlah barang bukti, dan status hukum setiap perkara mengikuti laporan masing-masing sumber. Para terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.