ACEH BARAT DAYA — CRNN— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bersama masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak PT Cemerlang Abadi (PT CA) menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan perusahaan, Minggu (1/11/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan terhadap perusahaan untuk mempertanggungjawabkan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut masyarakat telah berakhir sejak 2017, serta ketidakjelasan pemenuhan hak kebun plasma yang selama 19 tahun menjadi tuntutan masyarakat.
Aksi ini bukan sekadar penolakan terhadap aktivitas perusahaan, melainkan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat atas ketidakpastian yang selama ini mereka hadapi. Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya menyangkut keberadaan perusahaan di atas lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tanggung jawab perusahaan, dan pemenuhan hak masyarakat yang hingga kini belum memperoleh kejelasan.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas perusahaan terus berlangsung sementara persoalan masa berlaku HGU dan kewajiban kebun plasma masih menjadi tanda tanya. Jika perusahaan mengklaim memiliki dasar hukum untuk melanjutkan aktivitasnya, maka sudah sepatutnya seluruh dokumen dan landasan hukum tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama, di antaranya:
1. Mendesak penghentian seluruh aktivitas PT CA karena masa berlaku HGU disebut telah berakhir sejak 2017.
2. Menuntut pertanggungjawaban dan realisasi kebun plasma masyarakat selama 19 tahun yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
3. Menolak pinjam manajemen PT CA oleh pihak kejaksaan.
4. Mendesak penghentian aktivitas yang dipersoalkan legalitasnya karena berakhirnya HGU pada 2017.
5. Mempertanyakan keberadaan kebun plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
6. Meminta kejelasan mengenai pihak yang memberikan izin atas keberlanjutan aktivitas perusahaan di atas lahan yang oleh masyarakat diklaim sebagai tanah leluhur mereka.
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga menyampaikan keberatan terhadap keberadaan perusahaan di atas tanah yang memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat Babahrot.
“Siapa yang memberikan izin kepada kalian untuk melakukan aktivitas di atas tanah ini? Ini adalah tanah leluhur kami, tanah masyarakat Babahrot. Ini bukan tanah kalian. Kami tidak sedang meminta sesuatu yang bukan hak kami. Kami hanya menuntut hak masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan kejelasan,” demikian salah satu pesan tegas yang disampaikan dalam aksi.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rahmat Maulana, menegaskan bahwa persoalan PT CA tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar yang harus dijawab secara terbuka, terutama menyangkut kepastian hukum HGU dan tanggung jawab perusahaan terhadap hak masyarakat.
“Selama 19 tahun masyarakat mempertanyakan keberadaan kebun plasma yang menjadi hak mereka. Pertanyaan kami sederhana, di mana kebun plasma tersebut? Jangan sampai perusahaan terus menjalankan aktivitas dan menikmati hasil pengelolaan lahan, sementara masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak justru terus menunggu tanpa kepastian. Perusahaan harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kewajibannya secara terbuka,” tegas Rahmat.
Ia juga menyoroti persoalan HGU yang menurut masyarakat telah berakhir sejak 2017. Baginya, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan hukum yang transparan, bukan sekadar pernyataan sepihak.
“Jika HGU telah berakhir sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat, maka harus ada kejelasan mengenai dasar hukum perusahaan dalam melanjutkan aktivitasnya. Jangan sampai persoalan legalitas ini dibiarkan menggantung, sementara masyarakat terus menanggung dampak ketidakpastian. Kami meminta seluruh dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dibuka secara transparan,” lanjutnya.
Rahmat menegaskan bahwa investasi dan kepentingan perusahaan tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat. Keberadaan perusahaan semestinya berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban dan penghormatan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Jangan tempatkan masyarakat hanya sebagai penonton di atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan. Negara harus hadir memastikan hukum ditegakkan, perusahaan bertanggung jawab, dan hak masyarakat mendapatkan kepastian. Kami tidak meminta sesuatu di luar hak masyarakat. Kami hanya menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban,” tutup Rahmat.
Ketua Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Khairul Amri, juga menegaskan bahwa kesepakatan penghentian aktivitas perusahaan harus benar-benar dilaksanakan dan tidak boleh berhenti sebagai dokumen formalitas setelah aksi berlangsung.
Menurutnya, masyarakat telah cukup lama menunggu kejelasan atas persoalan lahan dan kebun plasma. Karena itu, kehadiran manajemen pusat harus menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat.
“Kesepakatan hari ini harus menjadi komitmen yang benar-benar dijalankan. Kami tidak ingin masyarakat kembali dihadapkan pada janji-janji tanpa realisasi. Penghentian seluruh aktivitas sampai manajemen pusat hadir merupakan kesepakatan bersama yang harus dihormati. Kami ingin ada penyelesaian konkret, terutama mengenai hak masyarakat dan persoalan lahan seluas 4.800 hektare,” tegas Khairul Amri.
Ia juga menyampaikan bahwa Aliansi Masyarakat Tolak PT CA akan terus mengawal hasil kesepakatan tersebut agar seluruh poin yang telah disetujui tidak diabaikan oleh pihak perusahaan.
Setelah melalui proses penyampaian aspirasi dan komunikasi antara masyarakat dengan pihak manajemen perusahaan, aksi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap tertanggal 1 November 2026.
Dalam surat tersebut, pihak manajemen perusahaan dan masyarakat sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan sampai pihak manajemen pusat hadir guna melakukan musyawarah bersama demi mencapai kata mufakat.
Kesepakatan penghentian aktivitas tersebut mencakup lahan seluas 4.800 hektare.
Selain itu, kedua belah pihak menyepakati bahwa apabila perusahaan melanggar ketentuan yang telah disepakati, maka persoalan tersebut akan dilanjutkan melalui proses hukum.
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh:
1. Alex Subianto — Pihak Perusahaan.
2. Darwis — Pihak Seuneubok.
3. Zainudin — Penasehat Aliansi.
4. Rahmat Maulana — Pihak HMI.
5. Khairul Rijal — Pihak IMM.
Kesepakatan tersebut menjadi hasil konkret dari perjuangan masyarakat dalam aksi tersebut. Namun, penghentian aktivitas sementara tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya persoalan. Sebab, tuntutan utama masyarakat, terutama mengenai kepastian hukum HGU dan realisasi kebun plasma, masih membutuhkan penyelesaian yang menyeluruh.
HMI bersama Aliansi Masyarakat Tolak PT CA menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut hingga pihak manajemen pusat hadir dan memberikan jawaban konkret terhadap seluruh tuntutan masyarakat.
Bagi HMI, persoalan ini bukan semata-mata tentang aktivitas perusahaan atau penguasaan lahan seluas 4.800 hektare. Lebih jauh, ini merupakan persoalan tentang kepastian hukum, tanggung jawab korporasi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Masyarakat tidak membutuhkan janji yang terus diulang. Masyarakat membutuhkan kepastian, pertanggungjawaban, dan bukti nyata bahwa hak mereka benar-benar dihormati.
HMI bersama Aliansi Masyarakat Tolak PT CA akan terus mengawal perjuangan masyarakat sampai persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.