Banda Aceh – CRNN–– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyambut positif beredarnya maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh terkait penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Meski demikian, WALHI menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh berhenti pada penerbitan maklumat semata, melainkan harus dibarengi tindakan nyata untuk membongkar seluruh jaringan tambang emas ilegal hingga ke aktor intelektual dan pemodalnya.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan maklumat tersebut merupakan sinyal bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum mengakui PETI telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam Aceh.
Dalam maklumat yang beredar, aktivitas PETI ditargetkan harus dihentikan paling lambat 17 Agustus 2026. Selain itu, disebutkan pula bahwa pelaku, penyandang dana, hingga penadah hasil tambang ilegal akan dikenai tindakan hukum.
Namun, menurut Ahmad Shalihin, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa persoalan tambang emas ilegal tidak akan selesai hanya dengan imbauan atau pernyataan resmi.
“Dokumen yang kami terima memang belum ditandatangani. Kami berharap segera disahkan. Namun yang lebih penting, maklumat ini jangan hanya menjadi dokumen yang dipasang di dinding kantor pemerintah. Yang ditunggu publik adalah tindakan nyata di lapangan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
WALHI Aceh mendesak Forkopimda segera mengesahkan maklumat tersebut dan langsung menggelar operasi terpadu di seluruh lokasi PETI di Aceh. Penindakan, menurutnya, harus meliputi penyitaan alat berat yang digunakan untuk membuka kawasan hutan dan mengeruk sungai, sekaligus mengusut para pemodal yang mengendalikan bisnis tambang ilegal.
Ia menilai selama ini penegakan hukum lebih banyak menyasar pekerja lapangan, sementara pemilik modal dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar justru kerap luput dari proses hukum.
“Kalau yang ditangkap hanya pekerja lapangan, PETI tidak akan pernah selesai. Negara harus mengejar pemodalnya, membekukan asetnya, dan membawa mereka ke pengadilan. Di sanalah sumber persoalan sesungguhnya,” tegasnya.
Selain penindakan di lokasi tambang, WALHI juga meminta aparat membongkar rantai perdagangan emas ilegal, mulai dari penampung, pengangkut, pengolah hingga pembeli hasil tambang tanpa dokumen resmi. Jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik diminta menerapkan pasal-pasal TPPU agar seluruh keuntungan hasil tambang ilegal dapat dirampas negara.
Menurut WALHI, dana hasil perampasan tersebut dapat dialokasikan untuk memulihkan ekosistem yang rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Tak hanya itu, WALHI juga mendesak aparat mengusut dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada jaringan PETI. Sebab, alat berat dan mesin pengolahan emas dinilai tidak mungkin beroperasi tanpa pasokan solar dalam jumlah besar.
Organisasi lingkungan tersebut juga meminta pemerintah menghentikan distribusi merkuri dan sianida yang digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal. Menurut WALHI, pemutusan rantai pasok BBM, bahan kimia berbahaya, serta jalur perdagangan emas ilegal merupakan langkah paling efektif untuk melumpuhkan aktivitas PETI.
WALHI mengingatkan bahwa dampak PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan, tetapi juga menghancurkan daerah aliran sungai, mencemari air dengan logam berat, meningkatkan risiko banjir dan longsor, mengancam habitat satwa liar, serta menghilangkan sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan dan sungai.
Karena itu, WALHI menilai keberhasilan maklumat Forkopimda nantinya harus diukur dari hasil konkret di lapangan, seperti penarikan seluruh alat berat dari kawasan PETI, penangkapan para pemodal, terputusnya jalur perdagangan emas ilegal, penghentian distribusi BBM dan bahan kimia berbahaya, serta keberhasilan memulihkan kawasan hutan yang telah rusak.