CRNN NEWS | JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang juga menyeret dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan publik karena perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh persoalan integritas, pengawasan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), tiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.
Polri Tegaskan Bersih-Bersih Internal
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal institusi.
Ia menyebut penegakan hukum terhadap personel yang diduga melanggar aturan sejalan dengan semangat program Kapolri untuk membersihkan institusi dari dalam.
“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Isir.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dibangun melalui integritas dan ketegasan dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan. Sebab, upaya membersihkan institusi tidak cukup hanya disampaikan melalui konferensi pers, tetapi harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan tidak diskriminatif.
Dugaan Penyadapan Tidak Hanya Menyasar Presiden
Dalam pengungkapan perkara, Bareskrim Polri menduga penyadapan ilegal berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, penyidik mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana penggunaan sistem pemantauan elektronik dilakukan sesuai prosedur hukum.
Apabila dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau disiplin internal. Perkara tersebut berpotensi menyentuh hak privasi, perlindungan data elektronik, serta prinsip negara hukum.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Status tersangka bukanlah putusan bersalah.
Irwasum: Perbuatan Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang sedang diperiksa merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri dengan pengawasan internal agar proses berjalan profesional dan proporsional.
Asep Edi juga memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.
“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Polri turut menyebut adanya instrumen aturan yang mengatur pelaksanaan pemantauan dan penyadapan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Sekadar Pernyataan
Kasus yang menyeret tiga perwira tinggi tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen pembenahan Polri.
Pernyataan bahwa perkara ini merupakan perbuatan oknum tentu perlu diuji melalui penyidikan yang terbuka, pengawasan independen, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak mengetahui bagaimana sistem pemantauan elektronik dapat diduga digunakan tanpa prosedur yang semestinya, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat pihak lain yang turut memberikan perintah atau memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
Jika benar terdapat penyalahgunaan sistem penyadapan terhadap pejabat negara, jurnalis, dan masyarakat sipil, maka persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar nama baik institusi.
Ini menyangkut perlindungan hak warga negara dan jaminan bahwa kewenangan aparat tidak digunakan di luar batas hukum.
Polri kini menghadapi tantangan besar: membuktikan bahwa semangat “bersih ke dalam” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
CRNN NEWS — Mengawal transparansi, menegakkan supremasi hukum, dan menyuarakan kepentingan rakyat.