Aceh Selatan, CRNN— Penempatan pejabat eselon III di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan menjadi sorotan publik. Pasalnya, dua jabatan strategis yakni Kepala Bidang PAUD dan Kepala Bidang SMP saat ini diisi oleh kakak beradik kandung dalam satu garis keturunan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada November 2025 seorang adik dilantik sebagai Kepala Bidang SMP. Selanjutnya, pada 28 April 2026, sang kakak juga dilantik sebagai Kepala Bidang PAUD di dinas yang sama.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Meskipun tidak ada aturan eksplisit yang melarang pejabat dengan hubungan keluarga menduduki jabatan struktural dalam satu instansi, praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Secara kasat mata memang terasa janggal. Dalam satu dinas, dua bidang penting dipegang kakak beradik. Bagaimana mekanisme check and balance bisa berjalan optimal, terutama dalam evaluasi lintas bidang?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dinas Pendidikan sendiri merupakan instansi vital yang mengelola anggaran besar serta menyangkut kepentingan ribuan siswa. Penempatan pejabat dengan relasi keluarga dekat di posisi strategis dikhawatirkan memunculkan persepsi negatif, mulai dari isu objektivitas, netralitas, hingga pemerataan program pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan pengangkatan kedua pejabat tersebut. Publik pun berharap adanya transparansi, khususnya terkait proses seleksi, uji kompetensi, serta indikator penilaian yang digunakan.
“Prinsip meritokrasi harus dijunjung tinggi. Jabatan semestinya diberikan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, bukan kedekatan. Kalau memang keduanya paling layak, publik berhak mengetahui indikator penilaiannya,” tambah sumber tersebut.
Sementara itu, Forum Pemuda Aceh Selatan (For-PAS) menilai kondisi ini mencoreng wajah birokrasi daerah. Mereka menilai adanya dugaan kuat pengaruh internal yang turut memengaruhi keputusan penempatan jabatan tersebut.
For-PAS mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Aceh Selatan serta Inspektorat untuk segera melakukan telaah mendalam. Penilaian ini penting guna memastikan apakah proses pengangkatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta kebijakan manajemen talenta dari Badan Kepegawaian Negara.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi terbuka, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan prinsip profesionalisme tetap menjadi landasan utama dalam tata kelola birokrasi.