KUDUS |CRNN— Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bagi kesehatan generasi muda, justru berubah menjadi mimpi buruk di SMA 2 Kudus. Sebanyak 118 siswa dilaporkan tumbang akibat keracunan massal setelah menyantap hidangan yang disediakan oleh vendor. Kejadian ini bukan sekadar “salah masak” atau musibah biasa—ini adalah alarm keras bagi penegakan hukum di Indonesia.
Maaf Saja Tidak Cukup: Penjara Menanti!
Secara etika, permintaan maaf dari pihak vendor memang dinanti. Namun, dalam kacamata hukum, maaf hanyalah basa-basi yang tidak menghapus tanggung jawab pidana. Keamanan pangan adalah harga mati, bukan pilihan opsional yang bisa ditawar.
Jika terbukti lalai, vendor tidak bisa lagi bersembunyi di balik kata “khilaf”. Berdasarkan UU Pangan Pasal 135, pelanggaran sanitasi pangan diancam hukuman penjara hingga 2 tahun. Bahkan, mengingat jatuhnya korban massal, Pasal 140 siap menjerat pelaku dengan ancaman yang jauh lebih mengerikan: 7 tahun penjara.
Hak Konsumen: Siswa Bukan Kelinci Percobaan
Satu hal yang harus ditegaskan: Siswa adalah konsumen. Sebagai konsumen, mereka dan orang tuanya dilindungi oleh benteng hukum yang kokoh. Meskipun negara telah menanggung biaya pengobatan, hal tersebut sama sekali tidak menggugurkan hak korban untuk menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil kepada vendor.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 19, beban pembuktian kini berada di pundak vendor. Mereka yang harus membuktikan bahwa SOP telah dijalankan dengan sempurna. Jika gagal membuktikannya? Maka hukum secara otomatis menganggap ada kesalahan fatal.
Blacklist atau Penjara: Negara Tidak Boleh Kalah
Kini bola panas ada di tangan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar evaluasi di atas kertas. Pilihannya hanya tiga:
- Evaluasi total terhadap seluruh vendor MBG.
- Putus kontrak seketika tanpa kompromi.
- Blacklist permanen bagi vendor nakal yang bermain-main dengan nyawa anak sekolah.
Program nasional sebesar ini tidak boleh dijadikan ajang pertaruhan keselamatan anak-anak. Maaf adalah sikap, tetapi tanggung jawab adalah kewajiban hukum yang mutlak. Negara wajib hadir dengan tangan besi, karena keselamatan anak bangsa adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar oleh siapa pun.