Banda Aceh|CRNN–– Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mengecam keras insiden keracunan massal yang menimpa puluhan murid sekolah di Kabupaten Bireuen dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa tragis ini bukan sekadar musibah medis, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian manajemen yang fatal dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh pihak penyedia jasa (vendor).

Ketua FORMAKI, Alizamzami, menegaskan bahwa insiden ini merupakan bentuk nyata dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam ranah pidana, kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masif ini telah mencederai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami menyatakan dengan tegas bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan permohonan maaf atau santunan ala kadarnya. Harus ada penetapan tersangka! Nyawa dan kesehatan anak-anak Aceh bukan bahan percobaan. Kelalaian dalam pengelolaan pangan program nasional ini adalah kejahatan serius yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar juru bicara FORMAKI.

 

FORMAKI secara resmi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Polres Bireuen untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap rantai pasok makanan, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses distribusi, serta segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

2. Meminta Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen untuk segera mengambil sikap tegas dengan memutus kontrak vendor yang terlibat dan melakukan evaluasi total terhadap seluruh penyedia jasa program MBG di wilayah Aceh guna mencegah jatuhnya korban jiwa di masa depan.

3. Mendesak Dinas Kesehatan dan Balai POM untuk membuka hasil uji laboratorium secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui jenis kontaminan yang meracuni para siswa.

 

FORMAKI mengingatkan pemerintah bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi program strategis nasional. Jika negara gagal melindungi anak-anak dari makanan yang mereka konsumsi di sekolah, maka pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsi perlindungan rakyat yang paling mendasar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga jalur hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

 

Kontak Media: Ketua FORMAKI