Aceh Barat Daya – CRNN— Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan tiga rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Regulasi yang diterbitkan pada 22 April 2026 tersebut mengatur perubahan ketentuan PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan tujuan agar insentif pajak lebih tepat sasaran sekaligus mencegah praktik pemecahan omzet untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Ketua BPC HIPMI Abdya, Akmal Al-Qarasie, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen secara permanen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

«”Kami menyambut positif langkah pemerintah melalui Kementerian UMKM dan DJP Kementerian Keuangan RI yang mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen secara permanen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha pemula dalam menjaga stabilitas arus kas di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung,” ujar Akmal, Sabtu (4/7/2026).»

Di sisi lain, HIPMI Abdya juga memahami pengetatan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengharuskan badan usaha seperti CV maupun PT umum beralih secara bertahap ke rezim pajak normal.

Meski demikian, HIPMI menilai perlu adanya pemahaman yang lebih proporsional terhadap kondisi UMKM di lapangan. Menurut organisasi tersebut, masih banyak pelaku usaha yang omzetnya berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar bukan karena sengaja menghindari pajak, melainkan akibat keterbatasan modal, akses pasar, serta minimnya pemahaman administrasi perpajakan.

«”Mayoritas pengusaha muda bertahan di bawah omzet tersebut karena keterbatasan modal, akses pasar, serta ketakutan terhadap urusan administratif perpajakan, bukan karena motif menghindari pajak. Pemerintah harus bersikap bijak dan proporsional melihat kondisi ini,” kata Akmal.»

HIPMI Abdya juga menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun ekosistem usaha yang sehat dan patuh terhadap ketentuan perpajakan.

«”Pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan pembinaan yang proporsional agar tidak menekan daya tumbuh pengusaha muda di Aceh Barat Daya,” tambahnya.»

Tiga Rekomendasi HIPMI Abdya

Dalam pernyataannya, HIPMI Abdya menyampaikan tiga rekomendasi kepada DJP agar implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan UMKM.

1. Mengutamakan edukasi, sosialisasi, dan literasi perpajakan melalui KPP Pratama maupun KP2KP. Menurut HIPMI, peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai pembukuan fiskal jauh lebih penting dibanding hanya memperketat pengawasan administrasi.

2. Mengoptimalkan program pendampingan UMKM oleh Kantor Wilayah DJP Aceh, KPP Pratama Tapaktuan, dan KP2KP Blangpidie agar pelaku usaha siap naik kelas, baik dari sisi operasional maupun penyusunan laporan keuangan.

3. Mengoptimalkan peran Tax Center HIPMI sebagai mitra edukasi perpajakan. Melalui badan otonom tersebut, HIPMI siap memperluas kolaborasi dengan DJP dalam meningkatkan kesadaran pajak sekaligus menjaring wajib pajak baru secara sehat dan berkelanjutan.

Menurut HIPMI Abdya, administrasi perpajakan yang baik tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperkuat kredibilitas usaha sehingga mempermudah pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan untuk pengembangan bisnis.

“BPC HIPMI Abdya meyakini bahwa dengan administrasi perpajakan yang terkelola dengan baik, kredibilitas bisnis pengusaha muda akan meningkat sehingga akses terhadap pembiayaan menjadi lebih mudah demi mendorong ekspansi usaha yang lebih besar,” tutup Akmal Al-Qarasie.