Kesimpulan:
Sengketa terbaru ini menunjukkan bahwa persoalan keterbukaan informasi di tingkat daerah tidak semata-mata berkaitan dengan selembar dokumen. Bagi masyarakat sipil, akses terhadap dokumen pemanfaatan ruang dan aktivitas pertambangan merupakan bagian dari hak untuk mengetahui bagaimana keputusan pemerintah dibuat dan bagaimana sumber daya serta ruang publik dikelola.
Kini bola berada di tangan KIA, Pemkab Nagan Raya, Ombudsman, DPRA dan Pemerintah Aceh untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan sekadar persoalan administratif atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam tata kelola pelayanan informasi publik.
NAGAN RAYA, CRNN — Persoalan keterbukaan informasi publik kembali menyeret Pemerintah Kabupaten Nagan Raya ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Yayasan APEL Green Aceh resmi mendaftarkan sengketa informasi baru setelah permohonan sejumlah dokumen terkait pemanfaatan ruang dan aktivitas pertambangan dinilai tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.
Permohonan tersebut masing-masing diajukan kepada PPID Dinas PUPR Nagan Raya pada 14 Juli 2025 dan PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya pada 29 Juli 2025.
Dokumen yang menjadi objek sengketa antara lain Surat Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Wilayah Izin Usaha Tambang Nomor 600.3.3/245 tanggal 19 September 2025 serta Berita Acara Kunjungan Lapangan Nomor 400.14.1.4/194 tanggal 17 September 2025 yang disebut dibuat oleh Tim Terpadu Kabupaten Nagan Raya.
Direktur Eksekutif APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, menilai informasi tersebut memiliki kepentingan publik karena berkaitan dengan kebijakan pemanfaatan ruang dan kegiatan pertambangan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukanlah bentuk pemberian atau kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari hak masyarakat sebagaimana dijamin UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
«“Kalau masyarakat harus melewati proses birokratis yang panjang hingga terpaksa bersengketa di KIA hanya untuk mendapatkan dokumen rekomendasi ruang wilayah tambang dan berita acara kunjungan lapangan, kita perlu bertanya: apakah birokrasi Nagan Raya sedang melayani masyarakat atau justru mempersulit rakyat?” ujar Rahmad.»
Kembali Bersengketa dengan Pemkab
Sengketa terbaru ini terjadi hanya beberapa hari setelah APEL Green Aceh menjalani sidang perdana sengketa informasi lainnya di KIA pada 3 September 2026.
Sengketa sebelumnya berkaitan dengan permohonan informasi mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) perusahaan tambang yang oleh Pemkab Nagan Raya disebut sebagai informasi yang dikecualikan.
Berulangnya sengketa informasi tersebut kemudian mendorong APEL Green Aceh meminta adanya evaluasi terhadap kualitas pelayanan informasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nagan Raya.
APEL meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh memeriksa dugaan maladministrasi apabila dalam proses pelayanan informasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan publik, termasuk dugaan penundaan atau tidak diberikannya pelayanan sebagaimana mestinya.
Desakan juga diarahkan kepada DPRA untuk menjalankan fungsi pengawasan serta kepada Gubernur Aceh untuk menggunakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Penghargaan Tata Kelola Ikut Dipertanyakan
APEL Green Aceh bahkan mempertanyakan berbagai penghargaan terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi yang pernah diterima Pemkab Nagan Raya.
Menurut organisasi tersebut, penghargaan seharusnya tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi harus mencerminkan kondisi pelayanan publik dan keterbukaan informasi yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kami tidak sedang mencari-cari alasan untuk berkonflik dengan pemerintah, melainkan sedang menguji apakah penguasa daerah bersedia diawasi. Jangan sampai penghargaan hanya menjadi etalase mewah, sementara dokumen pemanfaatan ruang wilayah tambang justru ditutup-tutupi,” kata Rahmad.
APEL menegaskan akan terus menggunakan mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia untuk menguji keterbukaan informasi publik.
Di sisi lain, Pemkab Nagan Raya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menjelaskan dasar hukum apabila terdapat informasi yang memang dikecualikan atau tidak dapat diberikan kepada pemohon. Penentuan apakah suatu informasi dapat dibuka atau dikecualikan pada akhirnya harus mengacu pada ketentuan UU KIP dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Kesimpulan
Sengketa terbaru ini menunjukkan bahwa persoalan keterbukaan informasi di tingkat daerah tidak semata-mata berkaitan dengan selembar dokumen. Bagi masyarakat sipil, akses terhadap dokumen pemanfaatan ruang dan aktivitas pertambangan merupakan bagian dari hak untuk mengetahui bagaimana keputusan pemerintah dibuat dan bagaimana sumber daya serta ruang publik dikelola.
Kini bola berada di tangan KIA, Pemkab Nagan Raya, Ombudsman, DPRA dan Pemerintah Aceh untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan sekadar persoalan administratif atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam tata kelola pelayanan informasi publik.