Abdya|CRNN— Semangat sedekah sebagai salah satu ajaran utama dalam Islam kembali digaungkan melalui ajakan pembangunan perluasan pekarangan Balai Pengajian Raudhatul Huda di Gampong Rukoen Damee, Dusun Geunang Jaya, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pengurus Balai Pengajian Raudhatul Huda mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam bentuk sedekah harta, baik berupa donasi uang tunai maupun sumbangan tanah timbun. Saat ini, balai pengajian tersebut tengah memasuki tahap awal pembangunan, yakni proses penimbunan lahan sebagai persiapan perluasan fasilitas pengajian.
“Sedekah dalam Islam bukan sekadar memberi, tetapi investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya dirasakan umat,” ujar Tgk. Misbar As Salmani selaku pengurus balai pengajian, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan tanah timbun mencapai 200 truk, dengan estimasi biaya Rp200 ribu per truk. Dana yang terkumpul akan sepenuhnya digunakan untuk mendukung kelancaran pembangunan perluasan balai pengajian yang selama ini menjadi pusat pendidikan keagamaan masyarakat setempat.

Dalam ajaran Islam, sedekah memiliki kedudukan mulia sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 261, yang menyebutkan bahwa perumpamaan orang yang bersedekah di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan pada tiap tangkai terdapat seratus biji. Hal inilah yang menjadi dasar kuat ajakan kepada masyarakat untuk ikut ambil bagian.
Balai Pengajian Raudhatul Huda selama ini aktif menyelenggarakan pengajian anak-anak, remaja, dan masyarakat umum. Dengan adanya perluasan, diharapkan kegiatan keagamaan dapat berjalan lebih nyaman dan menampung lebih banyak jamaah.
Masyarakat yang ingin bersedekah dapat menyalurkan bantuan melalui rekening Bank Aceh nomor 0940 2240 008383 atas nama Balai Pengajian Raudhatul Huda, atau menghubungi langsung pengurus di nomor 0822 7690 8658.
“Semoga setiap sedekah yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendatangkan keberkahan, baik di dunia maupun di akhirat,” tutup Tgk. Misbar.
(Tgk Misbar)