BLANGPIDIE – CRNN —Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat Daya (Abdya), KKP Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh, dan Satpol PP Aceh menyita sekitar 7540  batang rokok ilegal dari sejumlah kios di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam operasi penertiban yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), Rabu (15/7/2026).

Kepala Satpol PP Aceh Barat Daya, Hamdi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Dalam operasi ini, kami menyita sebanyak 7540 batang rokok ilegal dari sejumlah kios di Kabupaten Aceh Barat Daya,” kata Hamdi.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum sebelum dimusnahkan bersama barang ilegal lainnya.

Hamdi menegaskan, razia akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang agar hanya menjual rokok yang telah memenuhi ketentuan cukai.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak semestinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenai denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, proses penyitaan barang bukti dalam operasi penegakan hukum dilakukan berdasarkan Pasal 38 KUHAP, yang mengatur bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan terhadap benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pelaksanaan penyitaan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal dan segera beralih ke produk yang memiliki pita cukai resmi. Kami akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan di wilayah Aceh Barat Daya,” tutup Hamdi.