Aceh Barat Daya , CRNN— Komitmen menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang bersih dan aman kembali ditegaskan oleh RSUD Tengku Peukan melalui penerapan ketat aturan larangan merokok di seluruh kawasan rumah sakit.

Peringatan tegas bertuliskan “DILARANG MEROKOK” tampak jelas terpampang di dinding gedung sebagai bentuk edukasi sekaligus penegasan kepada seluruh pengunjung, pasien, maupun tenaga kesehatan agar mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari kebijakan resmi yang memiliki dasar hukum kuat.

Larangan tersebut merujuk pada Qanun Nomor 4 Tahun 2020, yang secara tegas menetapkan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai zona bebas rokok. Selain itu, aturan ini diperkuat oleh Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mewajibkan fasilitas pelayanan publik, termasuk rumah sakit, terbebas dari aktivitas merokok.

Kegiatan penegakan kawasan tanpa rokok ini dilaksanakan langsung oleh manajemen rumah sakit. Upaya tersebut dikomandoi oleh dr Ismail Muhammad Sp.OB, yang memimpin koordinasi internal dalam memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi pasien, khususnya mereka yang dalam kondisi rentan, dari paparan asap rokok yang berbahaya. Tidak hanya itu, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat bagi tenaga medis dan seluruh staf.

Dengan mengusung slogan “Bangga Melayani Bangsa”, RSUD Tengku Peukan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan tersebut. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas layanan kesehatan dan kenyamanan di lingkungan rumah sakit.

“Kami berharap seluruh pengunjung dapat menghormati aturan ini. Rumah sakit adalah tempat penyembuhan, bukan tempat yang terpapar risiko tambahan akibat asap rokok,” demikian imbauan yang disampaikan.

Penegakan kawasan tanpa rokok ini menjadi cerminan keseriusan pemerintah daerah dan pihak rumah sakit dalam menjaga kesehatan publik, sekaligus mengingatkan bahwa disiplin terhadap aturan adalah tanggung jawab bersama.