TAPAKTUAN – CRNN— Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Remamishul Azwa, SE, Ak, M.E., menegaskan dirinya tetap bersama masyarakat dan konstituen di daerah pemilihannya terkait persoalan rencana kegiatan pertambangan di Kecamatan Samadua.
Pernyataan tersebut disampaikan Rema menyusul surat DPRK Aceh Selatan kepada Bupati Aceh Selatan terkait permintaan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi DPRK mengenai permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Kecamatan Samadua.
Rema mengatakan, sejak awal dirinya merupakan bagian dari masyarakat yang menyatakan penolakan terhadap keberadaan aktivitas pertambangan tersebut di Kecamatan Samadua.
Sejak awal saya turut bersama masyarakat menandatangani sikap penolakan terhadap keberadaan tambang tersebut di Kecamatan Samadua. Sampai hari ini, saya tetap berdiri bersama masyarakat dan konstituen yang saya wakili,” kata Rema dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari komitmennya sebagai wakil masyarakat, khususnya warga di daerah pemilihan I yang meliputi Tapaktuan dan Samadua.
Namun, Rema menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRK Aceh Selatan, dirinya juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kelembagaan DPRK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai Ketua DPRK, tentu saya harus menjalankan fungsi kelembagaan yang bersifat kolektif kolegial. Setiap keputusan dan langkah DPRK merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan, bukan keputusan pribadi Ketua DPRK,” ujarnya.
Ia menegaskan, surat DPRK kepada Bupati Aceh Selatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap tindak lanjut rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan DPRK kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam surat tertanggal 21 September 2026 itu, DPRK Aceh Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan laporan atau informasi tertulis mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi DPRK terkait permasalahan IUP eksplorasi di Kecamatan Samadua.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa rekomendasi DPRK pada prinsipnya meminta pemerintah daerah bersama instansi berwenang memastikan legalitas IUP, kesesuaian wilayah, pemenuhan persyaratan serta kepatuhan pemegang IUP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRK merekomendasikan fasilitasi sosialisasi kepada masyarakat serta penyampaian hasil tindak lanjut secara tertulis kepada DPRK Aceh Selatan.
“Yang kami lakukan sekarang adalah menjalankan fungsi pengawasan DPRK. Kami perlu mengetahui sejauh mana rekomendasi yang telah disampaikan ditindaklanjuti pemerintah dan instansi terkait,” kata Rema.
Ia berharap seluruh proses penanganan persoalan pertambangan di Samadua dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan hukum, serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada DPRK.
“Posisi saya sebagai wakil masyarakat tetap jelas. Pada saat yang sama, sebagai Ketua DPRK saya berkewajiban memastikan lembaga ini menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, melalui mekanisme kolektif kolegial,” demikian Rema.