Banda Aceh |CRNN- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengembalikan dana Transfer Kas Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh guna mempercepat pemulihan pascabencana alam. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian khusus pemerintah pusat terhadap Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi cukup parah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi untuk menangani dampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan infrastruktur serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat di wilayah terdampak,” ujar Tito Karnavian.

Khusus untuk Aceh, Mendagri mengusulkan kebijakan fiskal berupa pengembalian atau peniadaan pemotongan dana TKD agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terhambat keterbatasan anggaran. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo.

Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat memimpin rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta para bupati dan wali kota dari 23 kabupaten/kota.

“Khusus untuk Aceh yang masuk kategori parah terdampak bencana, kami mengusulkan agar TKD dikembalikan. Kami berharap tidak ada pemotongan atau dana tersebut segera dikembalikan agar proses pemulihan tidak terkendala anggaran,” kata Tito Karnavian.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan anggaran tahun 2026 yang memberikan pengecualian bagi Aceh dari kebijakan efisiensi nasional.

“Atas nama Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden. Aceh diberikan diskresi khusus sehingga dana TKD tidak dipotong demi percepatan pemulihan bencana,” ujar Dek Fad.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antara pimpinan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat. Dalam rapat sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan untuk meminta pengecualian bagi Aceh mengingat status darurat bencana.

“Artinya, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada Aceh. Dana TKD yang sebelumnya masuk skema efisiensi kini dikembalikan penuh, sehingga program pembangunan dan rehabilitasi tetap berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.