Aceh Selatan|CRNN—Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Selatan, Arita Taib, S.E., M.M., mengimbau para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar tidak merasa gundah dan tetap menjaga optimisme di tengah proses administrasi yang masih berlangsung.

Arita menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu tinggal menunggu rampungnya seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insyaallah, jika semua proses telah selesai, SK akan segera dikeluarkan. Untuk teknis, waktu, dan mekanisme pembagian SK, saat ini kami masih menunggu arahan pimpinan,” ujar Arita, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memastikan proses berjalan sesuai regulasi, sehingga para calon PPPK diharapkan tetap bersabar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Terkait skema penggajian, Arita menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali pada tahun-tahun berikutnya dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Gaji PPPK Paruh Waktu ini tidak bersifat permanen seperti yang diprogramkan pada tahun 2026. Ke depan akan direvisi kembali sesuai kemampuan keuangan daerah. Pimpinan daerah sudah menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi dengan tetap mengacu pada kondisi fiskal,” tegasnya.

Adapun rincian gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:

  1. Lulusan SD/sederajat: Rp250.000 per bulan
  2. Lulusan SLTP/sederajat: Rp275.000 per bulan
  3. Lulusan SLTA/sederajat: Rp300.000 per bulan
  4. Lulusan Diploma III/sederajat: Rp350.000 per bulan
  5. Lulusan Diploma IV/S-1: Rp450.000 per bulan
  6. Lulusan Strata-2 (S-2): Rp500.000 per bulan

Arita kembali menegaskan bahwa skema penggajian tersebut hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan sangat dimungkinkan mengalami perubahan pada tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Untuk tahun 2026 skemanya demikian. Tahun berikutnya bisa saja berubah setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian,” pungkasnya.

(G)