Aceh Selatan|CRNN—Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), langkah pengambilalihan pengelolaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Tirta Niru Kecamatan Labuhanhaji oleh PDAM Tirta Naga Aceh Selatan adalah tindakan keliru.
For-PAS menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena pengelolaan Tirta Niru telah terikat kontrak kerja sama resmi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hingga tahun 2028.
Bahwa selama ini BKAD Tirta Niru telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap daerah, khususnya melalui penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rutin.
Selama dua tahun berturut-turut, BKAD Tirta Niru Labuhan Haji Tengah menyetor kewajiban PAD setiap bulan melalui rekening bagian pendapatan BPKD Aceh Selatan. Ini bukti nyata bahwa Tirta Niru memberikan kontribusi.
Sementara itu, PDAM Tirta Naga Aceh Selatan justru tidak pernah memberikan kontribusi PAD kepada Pemkab Aceh Selatan.
PDAM Tirta Naga selama ini tidak pernah memberikan kontribusi PAD, bahkan bisa disebut nol persen (0%). Jadi, sangat aneh jika pengelolaan yang sudah berjalan baik dan menghasilkan PAD justru diambil alih.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Kerjasama Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Nomor 030/01/1/2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Kabid Kekayaan Daerah BPKD Aceh Selatan telah menyerahkan pengelolaan sarana prasarana air bersih kepada BKAD Tirta Niru untuk dimanfaatkan dalam pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat di Kecamatan Labuhanhaji Tengah.
Dalam perjanjian tersebut juga ditegaskan bahwa masa kerja sama berlaku selama 5 tahun, dan berakhir pada 31 Desember 2028, serta dilakukan evaluasi tahunan oleh pihak pertama.
Selain itu, dalam dokumen perjanjian disebutkan BKAD memiliki kewajiban menyetor PAD sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan ke rekening Kas Umum Daerah khusus PAD.
Kontrak ini jelas, ada dasar qanun dan permendagri, bahkan tertulis kewajiban PAD. Jadi tidak bisa seenaknya dibatalkan atau diambil alih tanpa mekanisme yang benar.
Tindakan intervensi yang telah dilakukan oleh Direktur PDAM Tirta Naga Aceh Selatan, Abdillah, berdasarkan info berkembang diawali dengan beliau mempengaruhi pihak Sekretariat Daerah untuk mengambil alih pengelolaan Tirta Niru.
Abdillah diduga mengatasnamakan Bupati dan telah mempengaruhi Sekda untuk mengambil alih pengelolaan Tirta Niru, padahal Tirta Niru sudah berbadan hukum dan telah terikat kontrak kerja sama dengan Pemda melalui Kabid Aset Aceh Selatan sampai 2028.
Tindakan tersebut berpotensi mencederai tata kelola aset daerah dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan air bersih yang selama ini sudah berjalan di Labuhan Haji Tengah.
For-PAS meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan dan tetap menghormati perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani.
Kami meminta Pemkab Aceh Selatan bersikap objektif dan transparan. Jangan sampai aset yang dikelola BKAD dengan baik, yang sudah menyetor PAD secara rutin, justru diambil alih oleh lembaga yang tidak berkontribusi terhadap PAD Aceh Selatan.
*T.Sukandi For-Pas*
