ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Keuangan Daerah melakukan pengukuran luas bidang tanah yang berada di kawasan perumahan Base Camp Padang Baru, Kecamatan Susoh.
Pengukuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kembali aset milik Pemerintah Daerah, khususnya tanah dan bangunan yang berada di kawasan Base Camp Padang Baru.
Mulia Arfan yang memimpin anggota dari Badan Keuangan Daerah dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pengukuran dilakukan untuk memastikan data dan luas aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Mardianto, S.E., menjelaskan bahwa selain pendataan aset, kegiatan tersebut juga berkaitan dengan klasifikasi kelas tanah yang nantinya menjadi salah satu dasar dalam perhitungan tarif retribusi yang akan ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, penataan dan pengelolaan aset daerah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penataan aset ini penting agar aset pemerintah daerah memiliki data yang jelas dan pengelolaannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga nantinya dapat ikut berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” demikian disampaikan dalam konteks kegiatan tersebut.
Polemik Kepemilikan Berlarut
Perumahan Base Camp di Desa Padang Baru diketahui merupakan kawasan perumahan peninggalan Jerman yang telah ada sejak sekitar tahun 1985. Seiring berjalannya waktu, sejumlah bangunan mengalami kerusakan dan kawasan tersebut sempat terbengkalai hingga ditumbuhi semak belukar.
Dalam perkembangannya, sejumlah warga kemudian menempati bangunan yang ada di kawasan tersebut.
Salah seorang warga, Sunarjo,dan warga lainnya menuturkan bahwa persoalan status kepemilikan rumah dan tanah Base Camp Padang Baru telah menjadi polemik yang berlangsung cukup lama.
Menurutnya, warga yang selama ini menempati kawasan tersebut membutuhkan kepastian mengenai status rumah dan tanah yang mereka tempati.
“Polemik kepemilikan rumah Base Camp ini terus berlarut sampai sekarang. Harapan kami, pemerintah daerah dapat memberikan solusi terbaik bagi warga yang selama ini menempati dan merawat bangunan tersebut,” ujar Sunarjo.

Warga berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan opsi penghibahan atau pengalihan kepemilikan rumah dan tanah kepada warga yang selama ini menempatinya, tentunya melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga menyatakan kesediaan apabila proses tersebut harus dilakukan melalui mekanisme pembayaran berdasarkan nilai objek tanah atau ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah, dengan harapan adanya kompensasi yang layak dan adil terhadap warga yang telah lama menempati serta merawat kawasan tersebut.
Warga Minta Solusi, Bukan Sekadar Pendataan
Pengukuran yang dilakukan Badan Keuangan Daerah diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian persoalan aset Base Camp Padang Baru secara menyeluruh.
Warga berharap pemerintah tidak berhenti pada pendataan dan penetapan kelas tanah maupun tarif retribusi, tetapi juga membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari solusi mengenai status bangunan dan tanah yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal mereka.
Kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus kepastian hak bagi warga dinilai penting agar persoalan Base Camp Padang Baru tidak terus menjadi polemik dari tahun ke tahun.
Pada akhirnya, penataan aset diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah sekaligus menghadirkan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.