JAKARTA , CRNN— Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite dan Solar, dengan kuota maksimal 50 liter per kendaraan pribadi per hari. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakstabilan pasokan dan lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, khususnya antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
“Distribusi BBM akan diatur melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas pembelian wajar, yakni maksimal 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak menyasar kendaraan umum. “Tidak berlaku untuk kendaraan umum,” tegasnya.
Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pembatasan ini sebagai langkah rasional untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
“Kalau mobil diisi 50 liter per hari, itu sudah penuh. Jadi kami dorong penggunaan yang bijak, terutama untuk kebutuhan yang benar-benar penting,” kata Bahlil.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pengendalian penyaluran BBM jenis tertentu, baik Solar subsidi maupun Pertalite (RON 90).
Dalam beleid tersebut, pemerintah merinci batas pembelian berdasarkan jenis kendaraan:
Untuk Solar Subsidi:
Mobil pribadi: maksimal 50 liter per hari
Angkutan umum: maksimal 80 liter per hari
Kendaraan roda 6: maksimal 200 liter per hari
Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari
Untuk Pertalite:
Mobil pribadi: maksimal 50 liter per hari
Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari
Kebijakan ini diteken oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026 dan efektif berlaku mulai 1 April 2026.
Langkah pembatasan ini dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai memperketat distribusi BBM bersubsidi di tengah tekanan global, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih hemat energi.