Banda Aceh|CRNN—Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh bersama DPMPTSP Aceh mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pelaku usaha pengguna air tanah agar segera mengurus izin pengusahaan air tanah sebelum 31 Maret 2026.

Imbauan ini ditujukan khususnya bagi pemilik sumur bor maupun sumur gali yang belum memiliki izin, serta pelaku usaha yang masa izinnya telah berakhir.

Tindak Lanjut Regulasi Nasional

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya di sektor energi dan sumber daya mineral. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki legalitas resmi.

Pemerintah Aceh menilai pengendalian pemanfaatan air tanah menjadi penting untuk:

  • Menjaga kelestarian sumber daya air,
  • Mencegah eksploitasi berlebihan,
  • Menjamin keseimbangan lingkungan,

Serta memastikan pemanfaatan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Tiga Kategori Pengajuan Izin

Dinas ESDM Aceh menjelaskan terdapat tiga kategori pengurusan izin yang dapat diajukan oleh pelaku usaha, yaitu:

  • Izin baru pengusahaan air tanah
  • Perpanjangan izin bagi yang masa berlakunya telah habis
  • Penataan izin (legalisasi) sumur existing, khususnya yang dibangun sebelum berlakunya UU Cipta Kerja

Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan teknis dari DPMPTSP dan ESDM Aceh selama proses pengurusan.

Potensi Sanksi Jika Tidak Mengurus

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mengurus izin atau tidak melakukan penataan hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum di sektor ESDM.

Karena itu, dunia usaha dan masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan legalitas. Selain untuk menghindari sanksi, kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya air demi kepentingan lingkungan dan pembangunan Aceh ke depan.