Jakarta |CRNN— Kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari kalangan pelajar. Aturan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital sekaligus mendorong penggunaan internet yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Pembatasan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dalam ekosistem digital, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Dukungan terhadap kebijakan ini disampaikan para pelajar dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap yang digelar di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 500 pelajar dari wilayah Jabodetabek bersama Meutya Hafid serta Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya.

Pelajar Nilai Pembatasan Sebagai Bentuk Perlindungan

Siswi SMAN 29 Jakarta, Hafiza Aksana, menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah yang tepat karena anak pada usia tersebut masih rentan terhadap berbagai risiko di internet.

Menurutnya, aturan ini bukan berarti melarang anak menggunakan media sosial secara total, tetapi lebih kepada pembatasan dan pengawasan.

“Menurut saya bukan berarti anak di bawah 16 tahun tidak boleh menggunakan media sosial sama sekali, tetapi lebih kepada pembatasan. Anak-anak di usia tersebut masih rawan untuk ditipu atau terpengaruh hal-hal negatif,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong generasi muda agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta mendapat pengawasan yang lebih baik dari orang tua dan pemerintah.

Pandangan serupa disampaikan siswa SMAN 29 Jakarta lainnya, Yasser Baihaqy Balny. Ia menilai media sosial dapat memberikan dampak negatif apabila tidak digunakan secara bijak.

“Kita bisa melihat dari lingkungan sekitar sebagai siswa, ada teman-teman yang sudah terpapar dampak negatif media sosial. Sebenarnya aturan ini bukan untuk kepentingan orang lain, tetapi untuk kebaikan diri kita sendiri,” katanya.

Sementara itu, siswa SMKN 7 Medan, Imam Hakim, mengingatkan bahwa media sosial memiliki dua sisi, yakni manfaat positif sekaligus risiko negatif.

“Saya sebagai siswa yang masih berumur 15 tahun menyadari bahwa media sosial itu bisa menjadi dua hal, positif dan negatif. Kita harus bisa memilahnya dengan baik,” ujarnya.

Tantangan Anak di Ruang Digital

Kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi anak bukan tanpa alasan. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa berbagai kasus yang berkaitan dengan dunia digital—seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi anak, hingga paparan konten negatif—terus menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir.

Seiring meningkatnya akses internet di kalangan anak-anak, risiko paparan konten yang tidak sesuai usia maupun berbagai modus kejahatan digital juga ikut meningkat apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.

Karena itu, perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu prioritas dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, komunitas, hingga dunia usaha.

Penguatan Ekosistem Digital yang Aman

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa regulasi seperti PP Tunas merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Selain regulasi, pemerintah juga terus memperkuat program literasi digital nasional. Program tersebut menekankan empat pilar utama, yaitu:

Kecakapan digital

Etika digital

Keamanan digital

Budaya digital

Melalui pendekatan tersebut, generasi muda diharapkan tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami tanggung jawab serta risiko yang menyertainya.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, perlindungan anak di ruang digital menjadi bagian penting dalam menyiapkan generasi masa depan Indonesia. Dukungan dari kalangan pelajar menunjukkan bahwa generasi muda juga menyadari pentingnya penggunaan teknologi secara bijak.

Selain itu, para pelajar juga menilai pentingnya menghadirkan lebih banyak ruang kreativitas dan aktivitas di luar dunia digital agar anak-anak tidak sepenuhnya bergantung pada gawai.

Dengan regulasi, pengawasan orang tua, serta peningkatan literasi digital, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh sebagai generasi digital yang sehat, aman, dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.