Apakah setiap inisiatif masyarakat untuk menutup ketimpangan pembangunan harus langsung berakhir di ruang tahanan, ataukah negara seharusnya lebih dahulu hadir untuk membina, membimbing, dan membantu warga memenuhi aturan yang berlaku?
Proses hukum terhadap Yogi masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
MENTAWAI ,CRNN– Niatmenghadirkan akses internet bagi masyarakat di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan jaringan justru membawa Yogi Gilang Arya Setia (39) ke hadapan hukum.
Pemuda asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, itu kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang atas dakwaan terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Kasus Yogi menjadi sorotan publik karena di tengah semangat pemerintah mendorong transformasi dan pemerataan digital hingga ke wilayah terpencil, upaya seorang warga menyediakan akses internet bagi masyarakat justru berujung pada proses pidana.
Yogi diketahui memanfaatkan layanan internet berbasis Starlink untuk menghadirkan konektivitas bagi warga di wilayah Sikakap. Berawal dari penggunaan internet untuk kebutuhan pribadi, akses tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat sekitar yang mengalami keterbatasan jaringan.
Seiring meningkatnya kebutuhan warga, layanan tersebut berkembang menjadi penyediaan akses internet berbayar melalui sistem voucher.
Namun, aktivitas itu kemudian dipersoalkan secara hukum karena diduga dilakukan tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dipersyaratkan pemerintah. Perkara Yogi kini terdaftar dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg di Pengadilan Negeri Padang.
Dari Membuka Akses Internet hingga Menjadi Terdakwa
Menurut keterangan pihak kepolisian, perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyediaan layanan internet berbayar di wilayah Kepulauan Mentawai.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin resmi. Yogi pun diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Yogi menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana ataupun merugikan masyarakat.
Menurut pengacaranya, Romi Martianus, langkah Yogi berangkat dari kondisi akses internet di daerah tersebut yang dinilai belum memadai.
Pihak pembela juga menyebut Yogi telah melakukan langkah untuk membentuk badan usaha dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara sejumlah perizinan operasional lainnya masih dalam proses. Namun, proses hukum terhadap aktivitas yang dilakukan sebelumnya tetap berjalan.
Yogi diketahui telah ditahan sejak 8 Juli 2026 dan perkaranya kini masih dalam proses persidangan.
Pembinaan atau Pidana?
Kasus Yogi kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pendekatan hukum terhadap warga yang berupaya menghadirkan layanan yang dibutuhkan masyarakat, tetapi belum sepenuhnya memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Kuasa hukum Yogi berpendapat persoalan tersebut seharusnya dapat terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme pembinaan dan penyelesaian administratif.
Pandangan itu juga sejalan dengan perhatian yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi.
Namun, Komdigi juga melihat adanya kebutuhan nyata masyarakat Sikakap terhadap kualitas layanan internet yang lebih baik dan mendorong adanya langkah solutif melalui pembinaan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara Yogi memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan.
Di satu sisi, penyelenggaraan layanan telekomunikasi memang memiliki aturan dan persyaratan perizinan yang wajib dipatuhi.
Namun di sisi lain, terdapat realitas masyarakat di daerah yang masih membutuhkan akses internet berkualitas untuk pendidikan, komunikasi, aktivitas ekonomi, hingga kebutuhan informasi.
Ketika Niat Baik Bertemu Jerat Regulasi
Kasus Yogi menjadi gambaran rumitnya persoalan pembangunan digital di Indonesia.
Ketika masyarakat di perkotaan dapat menikmati internet cepat dengan mudah, sebagian warga di wilayah kepulauan dan terpencil masih harus berjuang mendapatkan koneksi yang layak.
Dalam kondisi seperti itulah, muncul inisiatif warga lokal seperti Yogi yang mencoba mencari solusi secara mandiri.
Sayangnya, inisiatif tersebut kemudian berbenturan dengan aturan perizinan yang berlaku.
Tentu, niat baik tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum. Namun, pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah pendekatan pidana harus selalu menjadi jalan pertama ketika persoalan utama berkaitan dengan kelengkapan dan tata kelola perizinan.
Masyarakat kini menaruh perhatian pada proses persidangan Yogi.
Publik berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek pelanggaran aturan, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang, tujuan, manfaat, serta kondisi sosial masyarakat di daerah tempat Yogi menjalankan aktivitasnya.
Sebab pada akhirnya, penegakan hukum memang harus berjalan.
Namun, hukum juga diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan dan mempertimbangkan kemanfaatan bagi masyarakat.
Yogi belum tentu benar secara hukum hanya karena memiliki niat membantu masyarakat. Sebaliknya, niat baik dan manfaat sosial dari apa yang dilakukannya juga patut menjadi bagian dari konteks yang diperhatikan secara adil.
Kini, nasib pemuda Mentawai tersebut berada dalam proses hukum yang masih berjalan.
Dan dari kasus ini, muncul satu pertanyaan besar:
Apakah setiap inisiatif masyarakat untuk menutup ketimpangan pembangunan harus langsung berakhir di ruang tahanan, ataukah negara seharusnya lebih dahulu hadir untuk membina, membimbing, dan membantu warga memenuhi aturan yang berlaku?
Proses hukum terhadap Yogi masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.