BANDA ACEH, CRNN— Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, masyarakat kategori ekonomi sejahtera tidak lagi menjadi peserta yang ditanggung dalam program tersebut.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah disosialisasikan pada Senin, 30 Maret 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan, terutama akibat menurunnya dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Iya benar, Pemerintah Aceh telah menggelar sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk bupati, rumah sakit, hingga fasilitas layanan kesehatan se-Aceh,” ujarnya.
Desil 6 dan 7 yang Ditanggung
Dalam skema baru ini, Pemerintah Aceh hanya akan menanggung masyarakat pada kategori ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7.
Sementara itu, masyarakat pada desil 8, 9, dan 10—yang tergolong menengah atas hingga sangat kaya—tidak lagi masuk dalam cakupan pembiayaan JKA.
“Mulai 1 Mei 2026, kelompok ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung JKA. Mereka diharapkan beralih ke BPJS mandiri,” jelas MTA.
Sebelumnya, JKA mencakup masyarakat dari desil 6 hingga 10. Adapun desil 1 sampai 5 sudah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI).
Kasus Penyakit Berat Tetap Ditanggung
Meski terjadi pembatasan, Pemerintah Aceh memastikan bahwa pelayanan untuk kasus medis berat atau katastropik tetap dijamin, tanpa melihat kategori desil ekonomi.
“Untuk penyakit serius seperti cuci darah dan kondisi katastropik lainnya, tetap ditanggung JKA,” tegasnya.
Masa Transisi dan Imbauan ke Masyarakat
Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan sebelum kebijakan ini diberlakukan penuh. Selama periode tersebut, masyarakat diminta segera menyesuaikan diri, terutama bagi yang terdampak perubahan.
Warga yang masuk kategori desil 8 hingga 10 diimbau untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri guna menjaga status Universal Health Coverage (UHC).
Selain itu, masyarakat juga diminta mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh.
Memahami Pembagian Desil Ekonomi
Sebagai informasi, desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, dari yang paling miskin hingga paling kaya.
Desil 1–2: Sangat miskin hingga miskin
Desil 3–4: Rentan miskin
Desil 5: Menengah bawah
Desil 6–7: Menengah
Desil 8–10: Menengah atas hingga sangat kaya
Pembagian ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial dan program kesehatan.