BANDA ACEH — CRNN— Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengambil langkah tegas terhadap Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah. Orang nomor satu di Pemerintah Aceh itu membebastugaskan Abdullah sementara dari jabatan Inspektur Aceh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 8 September 2026 dan mulai berlaku 9 September 2026.

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Dalam keputusan gubernur disebutkan, pembebastugasan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan terhadap Abdullah yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan pelanggaran itu dikaitkan dengan Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal tersebut antara lain berkaitan dengan kewajiban PNS melaksanakan kebijakan pejabat pemerintah yang berwenang serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.

Yang menjadi perhatian, dugaan pelanggaran tersebut disebut memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat.

Namun hingga kini, Pemerintah Aceh belum mengungkap secara terbuka mengenai perbuatan atau perkara spesifik yang diduga dilakukan Abdullah sehingga berujung pada pemeriksaan disiplin tersebut.

Artinya, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai apa sebenarnya yang menjadi dasar dugaan pelanggaran terhadap pejabat yang selama ini berada di garda terdepan dalam fungsi pengawasan internal Pemerintah Aceh.

Bukan Dipecat sebagai PNS

Pembebastugasan ini juga perlu dipahami secara tepat. Abdullah belum dinyatakan diberhentikan sebagai PNS.

Keputusan gubernur menyatakan pembebasan sementara berlaku mulai 9 September 2026 sampai ditetapkannya keputusan mengenai hukuman disiplin. Selama proses tersebut, Abdullah tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, nasib akhir Abdullah masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan disiplin yang nantinya ditetapkan oleh pihak berwenang.

Kausar Hanum Jadi Plh Inspektur

Untuk memastikan fungsi pengawasan Pemerintah Aceh tidak terganggu, Gubernur Muzakir Manaf menunjuk Kausar Hanum, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Inspektorat Aceh, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh.

Kausar Hanum akan menjalankan tugas Inspektur Aceh selama Abdullah menjalani proses pemeriksaan.

Baru Beberapa Bulan Menjabat Definitif

Pembebastugasan Abdullah menjadi perhatian karena dirinya baru dilantik sebagai Kepala Inspektorat Aceh definitif pada 27 Februari 2026 bersama sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya di lingkungan Pemerintah Aceh.

Sebelumnya, Abdullah juga sempat menjalankan tugas sebagai Plh Inspektur Aceh setelah pejabat sebelumnya, Jamaluddin, dibebastugaskan dari jabatan tersebut pada 2025.

Kini, beberapa bulan setelah dilantik secara definitif, Abdullah kembali harus meninggalkan kursi Inspektur Aceh—setidaknya untuk sementara waktu.

Publik Menunggu Transparansi

Posisi Inspektur Aceh bukan jabatan biasa. Inspektorat memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai aturan.

Karena itu, pembebastugasan kepala lembaga pengawasan internal Pemerintah Aceh tentu menimbulkan pertanyaan publik.

Apa sebenarnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Abdullah?

Apakah persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Inspektur Aceh atau persoalan lain yang bersifat kepegawaian?

Hingga berita ini ditulis, substansi dugaan pelanggaran tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Aceh. Sejumlah media telah mencoba meminta klarifikasi kepada pihak terkait, namun belum memperoleh penjelasan mengenai perkara spesifik yang menjadi dasar pemeriksaan.

Yang jelas, keputusan Mualem tersebut kini membuka babak baru dalam tata kelola pengawasan Pemerintah Aceh.

Publik tinggal menunggu: apakah pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, atau justru Abdullah kembali menduduki kursinya setelah proses disiplin selesai?

Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat menentukan wajah pengawasan internal Pemerintah Aceh ke depan.