JAKARTA —CRNN– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.
Dalam putusannya pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, putusan tersebut sekaligus memuat fakta penting: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu.
Menurut MK, dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Mahkamah menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.
Gugatan Tidak Dapat Diterima
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden karena mereka bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
MK juga mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, menurut Mahkamah, perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan eksepsi terkait kedudukan hukum dikabulkan dan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
MK Tidak Membatalkan Jabatan Gibran
Yang menjadi perhatian publik adalah adanya perbedaan antara temuan MK mengenai dokumen pendidikan dengan akibat hukum terhadap jabatan Wakil Presiden.
MK secara eksplisit menyatakan bahwa meskipun tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan setingkat SMA Gibran, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan tersebut.
Mahkamah menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Mengapa Gibran Belum Diberhentikan?
Pertanyaan berikutnya yang muncul di tengah masyarakat adalah: Jika MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SLTA atau sederajat, mengapa Gibran belum diberhentikan sebagai Wakil Presiden?
Jawabannya berkaitan dengan mekanisme konstitusional.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur adanya proses di DPR dan MK sebelum usul pemberhentian diteruskan kepada MPR. Artinya, sebuah persoalan mengenai syarat jabatan tidak otomatis berarti Wakil Presiden langsung diberhentikan begitu saja.
MPR sendiri menjelaskan bahwa kewenangannya adalah memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah terdapat putusan MK dalam mekanisme konstitusional yang menyatakan adanya pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat jabatan.
Dengan demikian, hingga saat ini Gibran tetap menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden.
Gibran Hormati Putusan MK
Menanggapi putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati proses dan putusan MK. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Terkait persoalan dokumen pendidikan yang menjadi catatan Mahkamah, Gibran menyatakan akan menindaklanjutinya.
Gibran juga mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan sampai jenjang sarjana apabila tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya.
Bola Kini Berada di Ranah Ketatanegaraan
Putusan MK tersebut akhirnya menimbulkan dua fakta yang harus dibaca secara hati-hati.
Pertama, gugatan para pemohon tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Kedua, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Kedua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Putusan tersebut bukan putusan yang memberhentikan Gibran, tetapi juga tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang menyatakan bahwa MK telah membuktikan seluruh dokumen pendidikan Gibran sah.
Karena itu, perhatian publik kini mengarah pada pertanyaan yang lebih luas: lembaga mana yang secara konstitusional berwenang menilai lebih lanjut persoalan keterpenuhan syarat tersebut, dan apakah akan ada proses lanjutan melalui mekanisme ketatanegaraan?
Secara hukum, pemberhentian Wakil Presiden bukan kewenangan sepihak Presiden maupun keputusan otomatis akibat pemberitaan atau kontroversi dokumen pendidikan. Mekanismenya telah diatur dalam UUD 1945 melalui DPR, MK dan MPR.
Dengan demikian, Gibran belum diberhentikan dan masih menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, sementara putusan MK mengenai perkara syarat pendidikan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.