Aceh Selatan, CRNN— Bahwa fungsi pos damkar adalah sebagai pusat siaga penuh 24 jam untuk pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan darurat (rescue)
Untuk mempermudah mobilisasi armada dan untuk melayani evakuasi non kebakaran yang sifatnya respon cepat (quick respose) maka dengan adanya pos damkar di Tapaktuan akan lebih menjamin resiko kebakaran lebih maksimal di wilayah Tapaktuan dan sekitarnya serta tentu kerja dari pos damkar ini sifatnya adalah perlindungan kemanusiaan
Sementara kantor imigrasi berfungsi sebagai instansi pelaksana teknis keimigrasian yang melayani penerbitan paspor bagi WNI (SPLP), urusan izin tinggal (ITAS/ITAP) bagi WNA, serta pegawasan dan penegakan hukum bagi keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara
Muara tugas imigrasi ini secara umum adalah bersifat administratif
Maka dengan akal sehat dan pikiran waras perbedaan fungsi kedua institusi ini dapat kita pahami dengan baik
Tentu kedua lembaga ini sifatnya adalah penting tapi untuk mengukur mana yang lebih penting diperlukan analisa dampak (SWOT) supaya kita tidak terjebak oleh kepentingan sesaat (temporer) karena yang kita butuhkan adalah pikiran yang maju kedepan (visioner)
Terlalu sering Pemda Aceh Selatan berpikir temporer atau dalam istilah saya berpikir, “Terlambat Sudah” (kerjakan dulu baru berpikir) akhirnya terjadi pengulangan kesalahan yang sama
Sebagai bukti yang dapat dijadikan contoh tentang hibah tanah, Pemda Aceh Selatan pernah memberikan hibah tanah untuk kantor BNN tapi sampai hari ini faktanya telah bertahun-tahun kantor BNN itu hanya halusinasi belaka, dungunya Pemda priode yang lalu di dalam surat hibah yang diberikan pada BNN tersebut tidak ada Clausul yang menyatakan bila sewaktu-waktu tanah hibah pada BNN tersebut tidak fungsikan sebagaimana mestinya akan dikembalikan kepada Pemda Aceh Selatan sebagai pemiliknya
Akibat Tampa ada poin hukum seperti didalam surat hibah dimaksud maka tanah hibah tersebut tidak dapat kembali lagi pada Pemda Aceh Selatan pengecualian ada putusan hukum melalui pengadilan
Atau kita masih punya aset seperti pasar modern di TPI kecamatan Tapaktuan atau kita punya kantor perlindungan anak dan perempuan sangat representatif lokasinya di desa sawang bunga kecamatan samadua, maka ini yang kita tawarkan pada imigrasi untuk kantor mereka, tapi celaka kantor imigrasi ini sifat memaksa dengan cara meminta tapi persyaratan mereka yang tentukan bila tidak kantor imigrasi itu akan mereka pindakan lokasi pembangunannya ke Subulussalam, dengan ancaman tersebut Pemda Aceh Selatan menjadi takut dan ciut nyalinya pada Imigrasi, betapa memalukannya sipemberi sedekah takut pada sipemerima sedekah, Nauzubillah suma nauzubillah
T.Sukandi