JAKARTA|CRNN—Seiring masifnya implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal 2026, diskursus publik tidak lagi semata berkutat pada besaran anggaran, tetapi mulai bergeser pada isu yang lebih fundamental: pemenuhan hak-hak dasar siswa sebagai konsumen layanan publik. Sebagai kebijakan strategis nasional, MBG memiliki implikasi hukum yang serius, khususnya terkait standar keamanan pangan, akuntabilitas penyelenggara, serta potensi maladministrasi dalam pelaksanaannya.
1. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara (Strict Liability)
Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah bersama vendor penyedia—dalam hal ini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi—memikul kewajiban hukum untuk menyediakan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.
Kasus makanan basi, berulat, hingga dugaan keracunan massal yang terjadi di sejumlah daerah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan merupakan pelanggaran terhadap hak atas keamanan dan keselamatan konsumen. Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, tanggung jawab penyelenggara dapat dikualifikasikan sebagai strict liability, sehingga korban—melalui orang tua siswa—memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan ganti rugi apabila terbukti terjadi kelalaian dalam proses produksi, distribusi, maupun pengawasan.
2. Transparansi Pengadaan dan Mitigasi Risiko Korupsi
Aspek krusial lain yang perlu disorot adalah kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam proses pengadaan dan penunjukan mitra dapur umum. Temuan adanya afiliasi vendor dengan pejabat tertentu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan etika, melainkan berpotensi masuk dalam kategori konflik kepentingan yang melanggar hukum.
Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat bersinggungan langsung dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, diperlukan audit hukum (legal audit) yang independen terhadap ribuan yayasan dan mitra yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional, guna memastikan seluruh proses tender dan penunjukan mitra berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik kronisme.
3. Urgensi Standardisasi Higiene dan Sertifikasi
Masih beroperasinya ribuan dapur penyedia MBG tanpa sertifikasi higiene dan izin kesehatan yang memadai hingga Januari 2026 merupakan risiko hukum yang sangat serius. Secara yuridis, penyelenggaraan produksi makanan massal tanpa standar kesehatan yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Apabila terjadi insiden kesehatan di kemudian hari, negara dan penyelenggara berpotensi menghadapi tuntutan hukum, baik perdata maupun administratif. Oleh sebab itu, percepatan proses legalisasi, sertifikasi, dan pengawasan sarana pendukung menjadi keharusan mutlak, bukan sekadar pelengkap kebijakan.
4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Berpayung Hukum
Selain pencegahan, negara juga wajib menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, mudah diakses, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hingga kini, banyak keluhan masyarakat terkait MBG berakhir di media sosial tanpa tindak lanjut yang pasti.
Kami memandang perlu agar Badan Gizi Nasional segera membentuk dewan pengawas independen yang melibatkan unsur hukum, kesehatan, dan masyarakat sipil. Lembaga ini diharapkan mampu menangani pengaduan secara profesional, memberikan rekomendasi yang mengikat, serta memastikan setiap keluhan masyarakat memperoleh solusi yang adil dan terukur secara hukum.
Kesimpulan
Program Makan Bergizi Gratis merupakan cita-cita mulia dalam upaya pemenuhan hak anak atas gizi yang layak. Namun, tujuan baik tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip supremasi hukum. Keamanan pangan adalah hak asasi, sementara kepatuhan administratif dan akuntabilitas adalah kewajiban negara.
Kantor Advokat Zulfikar Syahbana menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal pelaksanaan Program MBG agar hak-hak anak Indonesia sebagai penerima manfaat tetap terlindungi secara hukum, serta kebijakan publik ini tidak berubah menjadi sumber masalah hukum dan sosial di kemudian hari.