Blangpidie, CRNN— Kebijakan Pemerintah Aceh yang mencoret peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dari kelompok desil 8, 9, dan 10 mulai 1 Mei 2026 menuai gelombang penolakan keras dari masyarakat Aceh Barat Daya (Abdya).
Aliansi Masyarakat Sipil Aceh Peduli Kesehatan menilai kebijakan melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 itu bukan sekadar langkah efisiensi anggaran, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap hak dasar masyarakat kecil.
“Ini bukan efisiensi, ini penyempitan hak. Rakyat kecil dikorbankan atas nama angka-angka yang tidak mencerminkan kenyataan di lapangan,” ujar Ahmad Reza, tokoh masyarakat sipil Abdya, Kamis (16/4).
Menurutnya, penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima dinilai tidak relevan dengan kondisi riil masyarakat Abdya. Banyak petani, nelayan, dan pekebun kecil yang masuk kategori desil tinggi hanya karena memiliki aset sederhana seperti sepeda motor atau rumah papan.
“Penghasilan kami tidak tetap. Sekali sakit saja bisa langsung jatuh miskin. Kalau JKA dicabut, sama saja membiarkan masyarakat menghadapi risiko kesehatan tanpa perlindungan,” tegasnya.
Selain itu, keterbatasan fasilitas layanan kesehatan di Abdya juga menjadi sorotan. Saat ini, layanan rujukan masih terpusat di RSUD Teungku Peukan.
Aliansi menilai, jika masyarakat dipaksa beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, potensi tunggakan iuran akan meningkat akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil. Dampaknya, pelayanan kesehatan justru terancam terhenti saat paling dibutuhkan.
“JKA selama ini menjadi penyelamat tanpa prosedur yang memberatkan. Kalau ini dihapus, masyarakat akan kesulitan mengakses layanan kesehatan,” lanjut Ahmad Reza.
Lebih jauh, mereka menegaskan bahwa JKA merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang lahir dari sejarah panjang konflik dan bencana. Karena itu, pengurangan cakupan dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen kesejahteraan rakyat.
Tak hanya berdampak pada akses kesehatan, kebijakan ini juga dinilai berpotensi memicu gejolak sosial di tingkat gampong. Aparat desa, khususnya keuchik, dikhawatirkan akan menjadi sasaran keluhan warga yang tiba-tiba kehilangan akses berobat.
“Ini bisa memicu konflik horizontal. Masyarakat akan mempertanyakan kenapa mereka tidak lagi bisa berobat hanya karena perubahan status desil,” katanya.
Dalam pernyataannya, Aliansi Masyarakat Sipil Abdya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 serta mengembalikan skema JKA secara universal bagi seluruh masyarakat Aceh.
Mereka juga meminta DPRK Abdya agar tidak tinggal diam dan segera menyuarakan aspirasi masyarakat ke tingkat provinsi. Selain itu, pemerintah diminta melakukan verifikasi ulang data penerima dengan melibatkan aparatur gampong agar lebih sesuai dengan kondisi nyata.
Aliansi turut mengkritik alasan defisit anggaran yang dijadikan dasar kebijakan tersebut. Mereka menilai pemerintah seharusnya memangkas belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, bukan justru mengurangi jaminan kesehatan masyarakat.
Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, masyarakat Abdya menyatakan siap mengambil langkah lanjutan, termasuk menggalang petisi penolakan serta menempuh jalur hukum bersama lembaga bantuan hukum.
Secara konstitusional, mereka menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3).
“Bagi kami, ini bukan sekadar kebijakan, ini soal nyawa. Kesehatan tidak boleh dikastakan,” tutup Ahmad Reza.