Blangpidie, CRNN – Rencana pembangunan Tugu Sigupai yang diawali dengan pembongkaran Tugu Simpang Cerana di pusat Kota Blangpidie menuai sorotan dari kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari putra daerah Blangpidie sekaligus mahasiswa asal Aceh Barat Daya, Riskhan Munawarah, yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sejarah, identitas daerah, serta kebutuhan masyarakat.

Dalam tulisan opininya berjudul “Naleung Gagah di Blang, Göm Meugancang di Kota: Dekonstruksi Skala Prioritas dan Ego Kekuasaan dalam Transisi Tugu Blangpidie”,
Riskhan menegaskan bahwa pembangunan daerah seharusnya tidak hanya berorientasi pada perubahan fisik kota, tetapi juga mampu menjaga memori kolektif masyarakat dan menjawab kebutuhan dasar warga.
Menurutnya, Tugu Simpang Cerana bukan sekadar bangunan yang berdiri di persimpangan jalan, melainkan salah satu penanda sejarah Kota Blangpidie yang telah ada sejak wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Selatan, jauh sebelum Aceh Barat Daya berdiri sebagai daerah otonom.
“Tugu itu telah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat lintas generasi. Karena itu, pembongkarannya bukan hanya persoalan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut hilangnya salah satu simbol sejarah daerah,” tulis Riskhan.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan merupakan penolakan terhadap pembangunan Tugu Sigupai maupun nilai budaya yang dikandungnya. Sebaliknya, ia mengajak pemerintah untuk menempatkan pelestarian sejarah dan pembangunan identitas daerah secara seimbang.
Menurut Riskhan, budaya Sigupai akan tetap hidup melalui pewarisan nilai, pendidikan, tradisi, dan keterlibatan masyarakat, bukan semata-mata bergantung pada keberadaan sebuah monumen.
Dalam tulisannya, ia juga mempertanyakan urgensi pembangunan tugu apabila masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, akses pendidikan, persoalan petani, penguatan UMKM, hingga infrastruktur drainase.
Riskhan mengingatkan bahwa setiap kebijakan anggaran memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan lain yang belum terpenuhi. Karena itu, menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar perencanaan, besaran anggaran, serta manfaat jangka panjang dari pembangunan Tugu Sigupai.
Selain menyoroti aspek anggaran, ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan ruang bersama dan simbol sejarah daerah.
Menurutnya, perubahan terhadap ikon Kota Blangpidie seharusnya melibatkan tokoh adat, budayawan, akademisi, generasi muda, dan masyarakat luas agar kebijakan yang diambil memperoleh legitimasi sosial serta benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.
Di bagian akhir tulisannya, Riskhan mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh megahnya bangunan yang berdiri, tetapi juga oleh manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Ia menilai pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, perlindungan terhadap petani, serta pelestarian sejarah dan identitas daerah.
“Bagi saya, kemajuan tidak harus menghapus sejarah. Modernisasi tidak harus menghilangkan identitas lama. Dan pembangunan tidak boleh hanya mengejar kemegahan visual, sementara kebutuhan dasar masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan,” tulisnya.
Tulisan tersebut kini menjadi salah satu pandangan yang ikut mewarnai diskusi publik mengenai arah pembangunan di Aceh Barat Daya, khususnya terkait keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, pelestarian sejarah, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.