BANDA ACEH – CRNN — Pergantian Muhammad Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh terus menjadi perhatian publik. Di tengah penjelasan Pemerintah Aceh yang menyebut pergantian tersebut sebagai bagian dari penyegaran birokrasi, muncul pula berbagai isu dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kaitannya dengan polemik bantuan sektor pertanian dari Kementerian Pertanian.

Sejumlah isu yang beredar di lingkungan masyarakat Aceh mulai mengaitkan pergantian M. Nasir dengan polemik bantuan pemulihan sektor pertanian Aceh yang sebelumnya sempat mendapat sorotan langsung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan bahwa pergantian M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh berkaitan dengan persoalan bantuan pertanian tersebut.

Justru, berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Aceh, M. Nasir disebut telah menjalankan tugasnya dengan baik dan pergantian dirinya bukan disebabkan persoalan kinerja.

Berawal dari Pertanyaan Mentan Amran

Polemik bantuan pertanian Aceh mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mempertanyakan perkembangan penyaluran dukungan pemerintah pusat untuk pemulihan sektor pertanian Aceh pascabencana.

Pertanyaan tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan luas. melaporkan bahwa Pemerintah Aceh mengakui adanya keterlambatan dalam penyaluran dukungan pemulihan lahan pertanian, tetapi menjelaskan bahwa mekanisme anggarannya tidak sesederhana anggapan bahwa seluruh dana telah masuk dan dikelola Pemerintah Aceh.

Nilai dukungan Kementan yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp2,5 triliun.

Angka fantastis inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya aliran anggaran tersebut, siapa yang mengelolanya, dan sejauh mana bantuan telah diterima petani Aceh?

M. Nasir Pernah Beri Klarifikasi

Menariknya, nama M. Nasir berada di tengah polemik tersebut karena ketika masih menjabat Sekda Aceh, ia secara khusus memberikan penjelasan mengenai mekanisme bantuan tersebut.

Dalam konferensi pers pada 7 Agustus 2026, M. Nasir menjelaskan bahwa dari total dukungan sekitar Rp2,5 triliun, sekitar Rp515 miliar berada pada Satuan Kerja (Satker) Daerah.

Dari jumlah tersebut, alokasi untuk Pemerintah Aceh disebut sekitar Rp9,7 miliar, sedangkan sekitar Rp505,3 miliar dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota. Hingga 6 Agustus 2026, realisasi anggaran pada Satker Daerah disebut mencapai 50,3 persen.

M. Nasir juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota, melainkan berada pada mekanisme pembayaran melalui KPPN Banda Aceh di bawah Kementerian Keuangan.

Sementara sekitar Rp2 triliun lainnya disebut dikelola Satker Pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian.

Bantuan tersebut juga tidak seluruhnya berbentuk uang tunai. Programnya antara lain mencakup alat dan mesin pertanian, benih padi dan jagung, serta bibit tanaman perkebunan seperti kopi, kakao, kelapa, dan karet.

Mengapa Isu Ini Kembali Mencuat?

Pergantian M. Nasir terjadi hanya beberapa pekan setelah polemik bantuan pertanian tersebut menjadi perhatian publik.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat Aceh.

Ada yang mempertanyakan apakah pergantian Sekda hanya merupakan penyegaran birokrasi, sebagaimana disampaikan Pemerintah Aceh, atau ada dinamika lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Namun, penting ditegaskan bahwa hubungan sebab-akibat antara polemik bantuan pertanian dan pergantian M. Nasir belum terbukti.

Tidak ada keterangan resmi dari Presiden, Pemerintah Aceh, Kementerian Pertanian, maupun dokumen Keppres yang menyatakan bahwa pemberhentian M. Nasir berkaitan dengan persoalan bantuan pertanian.

Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 sendiri memberhentikan M. Nasir dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.

Dana Besar, Pertanyaan Publik Harus Terjawab

Di sisi lain, polemik bantuan pertanian tersebut tetap layak mendapat perhatian publik.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya angka Rp2,5 triliun, tetapi juga nasib ribuan petani yang lahannya terdampak bencana.

Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa proses bantuan masih berjalan melalui tahapan pengajuan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), verifikasi, pembibitan, hingga distribusi alat dan mesin pertanian. Untuk sektor perkebunan, lahan terdampak disebut mencapai 60.438 hektare dan pemulihan telah berjalan pada sebagian lahan tersebut.

Pertanyaannya sekarang bukan sekadar “ke mana uang bantuan?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Berapa yang sudah terealisasi? Siapa penerimanya? Berapa luas lahan yang sudah dipulihkan? Apa saja barang yang telah disalurkan? Dan kapan seluruh bantuan benar-benar dirasakan petani?

Transparansi menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi tuduhan liar.

M. Nasir Dipindahkan, Polemik Belum Selesai

Kini M. Nasir tidak lagi duduk sebagai Sekda Aceh. Pemerintah Aceh menyatakan pergantian tersebut bukan karena masalah dan menyebutnya sebagai penyegaran.

Sementara itu, Taufik, ST., M.Si. telah ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh.

M. Nasir sendiri disebut mendapat penugasan baru sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Aceh.

Dengan demikian, pergantian jabatan tersebut secara administratif telah memiliki penjelasan. Tetapi di ruang publik, pertanyaan mengenai polemik bantuan pertanian tetap belum sepenuhnya selesai.

Apakah pergantian M. Nasir benar-benar hanya penyegaran birokrasi, atau ada dinamika lain yang belum dibuka ke publik?

Untuk saat ini, belum ada bukti yang dapat memastikan adanya kaitan antara kedua peristiwa tersebut. Karena itu, jawaban atas spekulasi tersebut semestinya tidak dibangun dari rumor, melainkan dari dokumen, data penyaluran, audit, dan penjelasan resmi pihak-pihak yang berwenang.

Yang jelas, Rp2,5 triliun bantuan pemulihan pertanian Aceh bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana program itu berjalan dan sejauh mana manfaatnya benar-benar sampai kepada petani.

Publik tentu berharap polemik bantuan pertanian senilai triliunan rupiah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai sumber anggaran, mekanisme penyaluran, penerima manfaat, realisasi program, serta hasil yang telah dirasakan masyarakat dan petani Aceh.

Namun, informasi mengenai adanya keterkaitan tersebut hingga berita ini disusun belum mendapat konfirmasi dari M. Nasir selaku mantan Sekda Aceh, Pemerintah Aceh, Kementerian Pertanian, maupun pihak terkait lainnya

Dengan demikian, CRNN menempatkan informasi mengenai dugaan keterkaitan tersebut sebagai informasi yang belum terverifikasi dan masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak yang memiliki kewenangan.

CRNN juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada M. Nasir, Pemerintah Aceh, Kementerian Pertanian, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.