BANDA ACEH – CRNN — Dinamika birokrasi Pemerintah Aceh kembali menjadi sorotan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberhentikan Muhammad Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Keppres itu ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

 

Namun, Pemerintah Aceh memastikan pergantian tersebut bukan disebabkan persoalan kinerja maupun masalah tertentu.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut pergantian M. Nasir merupakan bagian dari penyegaran di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan terima kasih telah membantunya,” kata Nurlis, mengutip pernyataan Mualem, Minggu (23/8/2026).

Meski demikian, pergantian pejabat setingkat Sekda Aceh tetap menjadi perhatian publik karena jabatan tersebut merupakan salah satu posisi strategis dalam roda pemerintahan daerah.

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh

Sehari setelah informasi mengenai pemberhentian M. Nasir mencuat, Pemerintah Aceh mulai menyiapkan transisi kepemimpinan birokrasi.

Taufik, ST., M.Si., Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh pada 24 Agustus 2026.

Penyerahan surat keputusan penugasan tersebut berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Banda Aceh, dan disaksikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh secara daring.

Dengan penunjukan tersebut, Taufik untuk sementara mengambil alih tugas Sekda Aceh yang sebelumnya dijalankan M. Nasir.

Pergantian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh bergerak cepat memastikan roda administrasi pemerintahan tetap berjalan setelah berakhirnya masa jabatan M. Nasir sebagai Sekda definitif.

M. Nasir Beralih ke Dinas Arsip dan Perpustakaan

M. Nasir sendiri tidak sepenuhnya keluar dari struktur Pemerintah Aceh.

Ia selanjutnya ditempatkan sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Aceh.

Sebelumnya, M. Nasir membenarkan adanya Keppres yang memberhentikan dirinya dari jabatan Sekda Aceh. Namun, ketika dikonfirmasi media, ia memilih tidak memberikan komentar panjang.

“Ka betoi nyan,”(Sudah betul itu) katanya singkat.

Artinya, M. Nasir membenarkan bahwa Keppres tersebut memang benar telah diterbitkan.

 

Dari Plt hingga Sekda Definitif,

M. Nasir memiliki perjalanan panjang dalam birokrasi pemerintahan.

Pria kelahiran Matang Glumpang Dua, Bireuen, 7 Februari 1974 tersebut menempuh pendidikan S1 Administrasi Negara di Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, dan kemudian meraih gelar Master of Public Administration (MPA) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kariernya dimulai dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Ia kemudian berkarier di Pemerintah Aceh dan pernah menduduki sejumlah posisi, termasuk di Biro Tata Pemerintahan, Dinas Pemuda dan Olahraga, hingga Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh.

Puncak perjalanan birokratisnya terjadi ketika ia dipercaya sebagai Plt Sekda Aceh pada 2025, sebelum kemudian dilantik sebagai Sekda Aceh definitif pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Namun, masa jabatannya sebagai Sekda definitif berlangsung sekitar satu tahun sebelum akhirnya berakhir melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Pemerintah Sebut Bukan Karena Masalah

Pemerintah Aceh menegaskan tidak ada persoalan yang menjadi dasar pergantian tersebut.

Akan tetapi, munculnya pergantian di posisi strategis Sekda Aceh secara otomatis memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan sebenarnya di balik keputusan tersebut.

Pemerintah menyebutnya sebagai penyegaran birokrasi, sementara Keppres secara formal menyatakan M. Nasir diberhentikan dengan hormat terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya.

Dengan demikian, tidak terdapat keterangan resmi dalam materi yang tersedia yang menyatakan bahwa pemberhentian tersebut merupakan sanksi atau akibat pelanggaran tertentu.

Kini, perhatian publik beralih kepada dua hal: seberapa efektif Taufik menjalankan roda birokrasi Aceh sebagai Plt Sekda dan bagaimana M. Nasir menjalankan tugas barunya sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Aceh.

Pergantian ini sekaligus menjadi babak baru dalam konfigurasi birokrasi Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf.