Blangpidie – CRNN– Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) Cabang Blangpidie melakukan kunjungan silaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Senin (20/7/2026). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Iwan Setiawan.

Kunjungan yang dipimpin Ketua LBH JKA Cabang Blangpidie, Irwan Syahputra, SH.I., CPM, ini bertujuan mempererat sinergi antara lembaga bantuan hukum dengan pihak pemasyarakatan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga binaan.

Irwan Syahputra menyampaikan bahwa sinergi antara LBH JKA Cabang Blangpidie dan Lapas Kelas IIB Blangpidie sangat penting mengingat masih banyak warga binaan yang belum memiliki akses hukum yang memadai selama menjalani proses hukum.

Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum di dalam lingkungan Lapas, sehingga hak-hak para terdakwa maupun terpidana tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami, ke depan dapat terjalin kerja sama dengan pihak Lapas dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum yang menyediakan layanan konsultasi dan advis hukum bagi warga binaan. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh pelayanan hukum yang layak dan hak-haknya tetap terjamin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Irwan.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum nantinya tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat Aceh Barat Daya untuk mengetahui bahwa LBH JKA siap memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan.

“Ini sekaligus menjadi ruang bagi LBH JKA untuk lebih dekat dengan masyarakat. Kami ingin masyarakat Abdya mengetahui bahwa terdapat lembaga pemberi bantuan hukum yang siap memberikan konsultasi maupun pendampingan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.

LBH JKA Cabang Blangpidie berharap masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, termasuk bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Blangpidie, sehingga setiap warga negara dapat memperoleh hak atas bantuan hukum secara adil dan setara.