BINTAN, CRNN — Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamin dalam jumlah fantastis. Sebanyak 1,3 ton ketamin ditemukan dalam 65 karung di atas kapal MV King Sun berbendera Tanzania yang dihentikan di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut bermula ketika KRI Kerambit-627 mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal MV King Sun pada Kamis (6/8/2026). Prajurit TNI Angkatan Laut kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal beserta awaknya.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 65 karung yang diduga berisi narkotika jenis ketamin dengan berat keseluruhan sekitar 1,3 ton.
Kapal, muatan, dan tujuh orang anak buah kapal (ABK) selanjutnya dibawa ke pangkalan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan, pemeriksaan di Kodaeral IV memastikan adanya puluhan karung yang diduga berisi narkotika.
“Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat lebih kurang 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamin,” ujar Denih dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).
Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun jika dihitung berdasarkan harga pasar.
Besarnya jumlah barang bukti membuat kasus tersebut tidak sekadar menjadi persoalan penyelundupan narkoba biasa. Aparat kini berupaya mengungkap siapa pemilik barang, dari mana narkotika tersebut berasal, ke mana tujuan akhirnya, serta siapa jaringan internasional yang mengendalikan pengiriman tersebut.
Tujuh ABK MV King Sun masih menjalani pemeriksaan. Penyidik TNI AL juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bagian kapal untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya.
Koarmada RI telah berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum guna membongkar jaringan pengedar internasional yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Kepri, Jalur Strategis Sindikat Narkoba Internasional
Pengungkapan 1,3 ton ketamin tersebut kembali menyoroti posisi strategis Kepulauan Riau sebagai salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika internasional.
Wilayah Kepri memiliki bentang laut yang sangat luas serta berbatasan langsung dengan sejumlah negara, seperti Singapura dan Malaysia. Kondisi geografis tersebut ditambah banyaknya pulau, termasuk pulau-pulau yang tidak berpenghuni, menjadi tantangan besar bagi aparat dalam melakukan pengawasan.
Kerawanan tersebut bukan tanpa bukti.
Pada Mei 2025, aparat juga mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba dengan total barang bukti hampir 4 ton di perairan Kepulauan Riau.
Kasus pertama berupa penyelundupan sekitar 2 ton sabu dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun pada 2 Mei 2025.
Selanjutnya, pada 13 Mei 2025, aparat mengungkap penyelundupan sabu dan ketamin dengan total sekitar 1,9 ton dari kapal berbendera Thailand, The Aungtoetoe 99, di perairan Selat Durian, Karimun.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri, Syamsul Paloh, sebelumnya menilai kondisi geografis Kepri sangat memungkinkan wilayah tersebut dimanfaatkan kartel narkoba internasional sebagai jalur pelintasan maupun lokasi transit.
Menurut dia, besarnya jumlah narkoba yang berhasil disita menunjukkan kemungkinan kuat bahwa barang tersebut tidak hanya ditujukan untuk pasar Kepri.
“Dengan barang bukti yang mencapai hitungan ton, kami rasa tidak mungkin narkoba itu hanya diedarkan di Kepri dan sekitarnya,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada keberhasilan menggagalkan pengiriman narkoba, tetapi juga mengejar jaringan yang berada di baliknya.
Modus Sindikat Terus Berkembang
Mantan Deputi Pemberantasan BNN, Benny Jozua Mamoto, mengatakan panjangnya garis pantai dan luasnya wilayah perairan Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam mencegah masuknya narkoba dari luar negeri.
Menurut Benny, sindikat menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat.
Mulai dari menyembunyikan narkoba dalam kargo, menitipkannya melalui kapal nelayan, menggunakan kapal cepat tanpa izin, menyimpan barang di pulau terpencil, hingga menenggelamkan narkoba di laut dan mengirimkan titik koordinat kepada pihak yang akan mengambilnya.
Bahkan, menurutnya, modus penyelundupan dapat terus berubah setelah satu pola berhasil diungkap aparat.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan aparat keamanan. Benny mendorong pemberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan untuk ikut menjadi mata dan telinga negara dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan di laut.
Selain penguatan pengawasan domestik, kerja sama internasional juga dinilai penting, khususnya dengan negara asal maupun negara transit narkotika.
Pertukaran informasi intelijen antarnegara diperlukan untuk memutus rantai distribusi sebelum narkotika tersebut mencapai wilayah Indonesia.
Kasus MV King Sun kini menjadi pekerjaan besar bagi aparat penegak hukum. Menangkap kapal dan menyita 1,3 ton ketamin hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah mengungkap siapa yang mengirim, siapa yang menerima, serta jaringan internasional mana yang berada di balik pengiriman narkotika dalam jumlah fantastis tersebut.