JAKARTA, CRNN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan itu tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.

Sorotan utama mengarah pada besarnya anggaran program yang melonjak dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026, namun belum diiringi kesiapan sistem pengawasan dan tata kelola yang kuat.

Dalam laporannya, KPK merinci delapan titik rawan yang dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan:

Pertama, regulasi pelaksanaan belum memadai.

KPK menilai aturan yang ada belum mampu mengatur secara komprehensif alur perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kondisi ini membuka ruang tumpang tindih kewenangan.

Kedua, mekanisme bantuan berisiko memperpanjang birokrasi.

Skema bantuan yang berlapis dinilai dapat memperpanjang rantai distribusi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran yang seharusnya digunakan untuk bahan pangan.

Ketiga, pendekatan terlalu sentralistis.

Dominasi Badan Gizi Nasional dalam pelaksanaan program dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah, sehingga pengawasan di lapangan menjadi tidak optimal.

Keempat, potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra.

KPK menemukan belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur, sehingga rawan intervensi pihak tertentu.

Kelima, transparansi dan akuntabilitas masih lemah.

Proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan dinilai belum dilakukan secara terbuka dan terstandar, sehingga menyulitkan pengawasan publik.

Keenam, standar teknis dapur belum terpenuhi.

Sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar yang ditetapkan, yang berpotensi berdampak pada kualitas dan keamanan makanan, bahkan memicu kasus keracunan.

Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal.

KPK menyoroti minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan, sehingga kontrol terhadap kualitas makanan menjadi lemah.

Kedelapan, belum ada indikator keberhasilan yang terukur.

Program MBG dinilai belum memiliki parameter yang jelas untuk mengukur capaian. Selain itu, belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi penerima manfaat.

KPK menegaskan, delapan temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden, penyederhanaan mekanisme bantuan, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan.

Selain itu, transparansi dalam pemilihan mitra, penguatan sistem pelaporan keuangan, serta pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM dalam pengawasan pangan juga menjadi poin penting.

Dengan anggaran yang sangat besar, KPK mengingatkan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh niat baik, tetapi juga oleh kekuatan sistem tata kelola dan pengawasan yang diterapkan.