Aceh, CRNN— Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membuka tabir persoalan pengadaan proyek di Aceh secara terang-terangan. Pemerintah daerah se-Aceh kini mendapat status “red flag” atau tanda bahaya dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. Penyebab utamanya: proyek pemerintah terlalu banyak diberikan lewat penunjukan langsung (PL), sementara mekanisme tender yang seharusnya lebih terbuka justru nyaris tak digunakan.
Peringatan keras itu disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan DPRK kabupaten/kota di Banda Aceh.
“PL itu red flag dan menjadi perhatian khusus kami,” tegas Harun.
Pernyataan tersebut bukan sekadar peringatan administratif. KPK melihat ada pola yang patut dicurigai dalam pengadaan proyek di Aceh. Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh Tahun 2026, hanya sekitar 0,92 persen proyek yang dilelang melalui tender. Sebaliknya, sebanyak 74 persen atau 7.722 paket kegiatan justru menggunakan sistem penunjukan langsung.
Angka itu memunculkan pertanyaan besar: apakah proyek-proyek tersebut memang layak di-PL-kan, atau justru sengaja “dipecah” agar lolos dari kewajiban tender?
KPK mengingatkan bahwa penunjukan langsung memang dibolehkan dalam aturan. Namun ketika jumlahnya terlalu dominan, maka muncul dugaan adanya pengondisian proyek, penghindaran lelang, hingga potensi praktik korupsi terselubung.
Harun bahkan secara terbuka meminta Inspektorat Aceh mengaudit pola tersebut. KPK ingin memastikan tidak ada modus pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender demi membuka ruang permainan proyek.
“Kalau terlalu banyak, tentu menimbulkan kecurigaan untuk didalami,” ujarnya.
KPK juga menyoroti kemungkinan munculnya mens rea atau niat jahat dalam praktik pengadaan. Sebab tender dinilai jauh lebih aman dan minim risiko intervensi dibanding penunjukan langsung yang rawan dimainkan oleh kepentingan tertentu.
Tak hanya eksekutif, lembaga antirasuah itu juga memberi sinyal keras kepada kalangan legislatif di Aceh. KPK meminta anggota DPRA maupun DPRK tidak ikut campur dalam urusan teknis pengadaan proyek, termasuk proyek yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) dewan maupun hasil Musrenbang.
Menurut Harun, legislatif hanya berwenang pada tahap penganggaran dan pengawasan, bukan menentukan siapa pelaksana proyek atau metode pengadaannya.
“Legislatif tidak boleh campur tangan,” katanya tegas.
KPK mengingatkan agar praktik “titip proyek”, permintaan feedback, atau penyalahgunaan Pokir untuk mendapatkan paket pekerjaan segera dihentikan sebelum berubah menjadi perkara pidana korupsi.
Namun sorotan KPK tidak berhenti pada proyek pengadaan. Lembaga tersebut juga menemukan besarnya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada institusi vertikal seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, meski lembaga-lembaga itu sejatinya sudah dibiayai oleh APBN.
Beberapa hibah yang disorot antara lain pembangunan aula Kodam Iskandar Muda senilai Rp4,7 miliar, pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar, pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar, rehabilitasi Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, hingga pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar.
KPK menegaskan hibah memang diperbolehkan, tetapi harus benar-benar untuk kepentingan pelayanan publik dan tunduk pada aturan, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Harun mengingatkan, daerah tidak boleh memaksakan hibah besar ketika kondisi fiskal sedang sulit atau masyarakat lebih membutuhkan bantuan untuk penanganan bencana dan kebutuhan dasar.
“Bila perlu hibahnya Rp0. Apa iya kita tega hibah ke instansi vertikal sementara rakyat lebih membutuhkan?” sindirnya.
KPK juga meminta seluruh hibah diverifikasi ketat dan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, mulai dari nama penerima, alamat, nilai hibah, hingga tujuan penggunaannya. Menurut KPK, transparansi adalah benteng utama untuk mencegah hibah berubah menjadi bancakan anggaran terselubung.
Pesan KPK jelas: Aceh sedang berada dalam sorotan serius. Jika pola pengadaan proyek dan hibah tidak segera dibenahi, maka status “red flag” bisa berubah menjadi pintu masuk penindakan hukum yang lebih besar.