ACEH TIMUR –CRNN– Situasi di kawasan perkebunan PT Bumi Flora, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, memanas pada Senin (28/9/2026). Ratusan massa dilaporkan mendatangi kawasan operasional perusahaan yang selama ini menjadi lokasi konflik agraria antara masyarakat dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam aksi tersebut, sejumlah bangunan kantor dan alat berat di kawasan perusahaan dilaporkan terbakar. Informasi tersebut diberitakan Metropesawat pada Senin (28/9/2026), yang menyebut aksi diduga berkaitan dengan kekecewaan masyarakat terhadap persoalan HGU PT Bumi Flora yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Situasi tersebut menjadi perhatian aparat keamanan. Berdasarkan laporan yang sama, sebelumnya aparat telah mengimbau massa dan kelompok serikat tani agar menjaga keamanan serta tidak melakukan tindakan anarkis. Sementara mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pembakaran maupun kerusakan fasilitas, masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut.

Konflik Lahan Berlangsung Puluhan Tahun

Persoalan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan di Aceh Timur bukan persoalan baru. Pada Maret 2026, Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, membawa persoalan konflik lahan HGU yang melibatkan PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.

Dalam laporan tersebut, masyarakat mengadukan dugaan penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat dan lahan garapan warga. Menurut keterangan yang disampaikan kepada DPD RI, kawasan HGU disebut mencakup wilayah permukiman di delapan desa dan di dalamnya terdapat rumah warga, sekolah, tempat ibadah, jalan dusun hingga pemakaman.

Sudirman Haji Uma saat itu menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 1990. Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 1.500 warga bermukim di kawasan yang disebut berada dalam area perkebunan tersebut.

BAP DPD RI kemudian menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menggali persoalan dan mencari penyelesaian.

Warga Sebelumnya Juga Memblokir Kebun

Tekanan masyarakat terhadap PT Bumi Flora sebenarnya telah terjadi sebelum aksi 28 September 2026.

Pada Januari 2026, seratusan warga yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur melakukan pemblokiran Kebun Alue Rambut PT Bumi Flora di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong.

Dalam aksi tersebut, warga menutup akses menuju kebun dan menuntut pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat. Warga juga mendesak pemerintah mengambil langkah terkait HGU perusahaan.

Rangkaian aksi tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan telah berlangsung dalam waktu cukup panjang dan belum sepenuhnya terselesaikan.

Menunggu Penjelasan Resmi

Peristiwa terbaru di kawasan PT Bumi Flora kini membutuhkan penanganan yang hati-hati. Persoalan mendasar mengenai status dan batas HGU, klaim masyarakat atas tanah ulayat maupun lahan garapan, serta kerusakan fasilitas akibat aksi massa perlu diperiksa melalui proses hukum dan mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Di sisi lain, dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas perusahaan juga merupakan persoalan hukum tersendiri yang harus diusut berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

Hingga laporan ini disusun, informasi mengenai jumlah kerusakan, kemungkinan korban, kronologi lengkap aksi, serta langkah hukum aparat masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari kepolisian, pemerintah daerah, pihak PT Bumi Flora dan perwakilan masyarakat.

Peristiwa hari ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun membutuhkan penyelesaian yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, agar sengketa lahan tidak terus berkembang menjadi benturan antara masyarakat dan perusahaan.