Tapaktuan, , CRNN— Krisis tata kelola di RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) memasuki babak panas. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE), yang terdiri dari For-PAS dan FORMAKI, resmi melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Bupati Aceh Selatan.
Langkah ini bukan sekadar kritik, melainkan “serangan terbuka” atas dugaan skandal serius: rumah sakit milik daerah tersebut disebut beroperasi tanpa izin selama 45 hari, ditambah kekacauan dalam struktur Dewan Pengawas (Dewas) yang dinilai tidak sah.
Koordinator For-PAS, T. Sukandi, mengungkap bahwa berdasarkan SK Bupati Nomor 546 Tahun 2025, Dewas RSUYA seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap BLUD. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
“Matinya izin operasional dari 9 Februari hingga 25 Maret 2026 adalah bukti telanjang bahwa pengawasan gagal total. Ini bukan kelalaian biasa—ini pembiaran,” tegas Sukandi.
Yang lebih mengkhawatirkan, Ketua Dewas yang tercantum dalam SK tersebut, Masrizal, disebut sudah purna tugas sejak November 2025, namun namanya tetap digunakan hingga krisis terjadi.
“Ini pengawasan ‘bodong’. Struktur ada di atas kertas, tapi kosong dalam praktik,” tambahnya.

Sementara itu, Pimpinan Wilayah FORMAKI Aceh Selatan, Fadhlul Hilmi alias Along, menilai penerbitan izin baru pada 26 Maret 2026 sebagai langkah defensif yang terlambat.
“Izin itu tidak berlaku surut. Jadi 45 hari tanpa izin tetap pelanggaran hukum. Dampaknya nyata—klaim BPJS miliaran rupiah terancam hangus,” ujarnya.
KOMASE menilai situasi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi maladministrasi serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mengorbankan pelayanan publik.
Dalam surat keberatan tersebut, KOMASE mengajukan tiga tuntutan utama:
Evaluasi dan pencopotan direksi RSUYA serta Dewas
Audit investigatif terhadap potensi kerugian BLUD
Klarifikasi publik terkait keabsahan SK Dewas
Tak hanya itu, mereka juga mengultimatum pemerintah daerah. Jika dalam 10 hari tidak ada tindakan konkret, kasus ini akan dibawa ke:
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Hingga laporan ke aparat penegak hukum di Polda Aceh
Pernyataan penutup KOMASE terdengar keras dan tanpa kompromi:
“Rakyat Aceh Selatan tidak boleh dibohongi dengan permainan birokrasi. Kami akan bongkar sampai tuntas dan pastikan ada yang bertanggung jawab.”
Isu ini kini menjadi sorotan publik, karena menyangkut dua hal krusial: legalitas layanan kesehatan dan potensi kerugian uang negara. Jika benar terbukti, kasus RSUYA bisa menjadi salah satu skandal tata kelola pelayanan publik paling serius di Aceh tahun ini.