Aceh — CRNN— Komandan SBN Aceh, Tgk Misbar As Salmani, menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur Aceh yang mencabut Pergub terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurut Tgk Misbar, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Aceh karena akses pelayanan kesehatan dapat kembali berjalan seperti biasa tanpa harus terkendala pembatasan desil.
“Alhamdulillah ka puleh saket ban saboeh geureupoh. Dengan pencabutan Pergub ini, masyarakat Aceh bisa mendapatkan akses kesehatan seperti biasanya, tanpa harus berkutat dengan pembatasan desil,” ujar Tgk Misbar As Salmani.
Ia menilai keputusan Gubernur Aceh tentu telah dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan aspirasi rakyat serta suara mahasiswa yang selama ini menyampaikan harapan masyarakat terkait JKA.
“Tentu keputusan ini sudah beliau pikirkan dengan matang serta mempertimbangkan aspirasi rakyat dan mahasiswa. Kami memberikan apresiasi,” lanjutnya.
Meski Pergub JKA telah dicabut, Tgk Misbar menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tetap harus dilanjutkan. Menurutnya, data yang akurat sangat penting sebagai alat ukur pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial lainnya secara tepat sasaran.
“Saya juga mengapresiasi kepada kawan-kawan mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi terkait Pergub JKA. Semoga ke depan kita semua sama-sama membangun Aceh,” kata Tgk Misbar.
Ia juga menerangkan bahwa persoalan JKA perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan bermartabat. Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata perdebatan teknis mengenai anggaran, data kepesertaan, maupun skema pembayaran iuran, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Di akhir pernyataannya, Tgk Misbar berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat demi kemajuan Aceh di masa mendatang.