Jakarta, CRNN – Penetapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap salah satu program unggulan pemerintah.

Dadan yang selama ini dikenal sebagai akademisi dan ahli serangga (entomolog) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Bersama sejumlah pihak lainnya, ia diduga terlibat dalam pengelolaan program yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan pemberian perlakuan khusus terhadap sejumlah yayasan yang menjadi mitra pelaksana program MBG. Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap dapat mengikuti program meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam pelaksanaan program yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat.

Namun, mencuatnya kasus ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pejabat pusat semata. Kejaksaan Agung didorong untuk menelusuri seluruh jaringan yayasan penerima manfaat program MBG di berbagai daerah guna memastikan apakah terdapat pelanggaran serupa dalam pelaksanaannya.

Jika memang ditemukan adanya yayasan yang memperoleh keuntungan melalui proses yang tidak sesuai aturan, maka para pengurus dan pihak-pihak yang terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat mengetahui ke mana aliran dana negara tersebut bermuara.

Program MBG yang dibiayai oleh uang rakyat sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung. Tidak hanya mengungkap aktor utama di pusat, tetapi juga memeriksa dan menelusuri peran yayasan-yayasan mitra di berbagai daerah yang selama ini menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada simbol, melainkan mampu membongkar keseluruhan rantai yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

CRNN | SUARA RAKYAT , KABAR NYATA