KESEHATAN|CRNN—Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Meski bersifat wajib, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan kategori kepesertaan, terutama istilah BPJS PBI, Non PBI, PBPU, hingga BP
Secara umum, kepesertaan JKN terbagi menjadi empat kategori utama, yakni:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI),
- Pekerja Penerima Upah (PPU),
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Bukan Pekerja (BP).
Masing-masing kategori memiliki ketentuan iuran dan cakupan peserta yang berbeda.
1)PBI: Iuran Ditanggung Pemerintah
Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD. Artinya, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung negara.
Kategori ini diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, cakupan peserta PBI diperluas, antara lain
- pekerja yang terkena PHK dan belum bekerja lebih dari enam bulan,
- korban bencana
- pensiunan pekerja,
- keluarga pekerja yang meninggal dunia,
- bayi dari keluarga peserta PBI,
- tahanan atau warga binaan,
- serta penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Penetapan peserta PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial. Data ini menjadi rujukan berbagai program bantuan sosial, termasuk PBI JKN. Apabila kondisi ekonomi peserta berubah, status kepesertaan dapat dialihkan ke kategori lain, termasuk menjadi peserta mandiri.
2)PPU: Pekerja Bergaji dengan Skema Iuran Bersama
Kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk dalam kelompok Non PBI. PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Kelompok ini mencakup
- Pegawai Negeri Sipil
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri,
- Pejabat negara
- Kepala desa dan perangkat desa,
- pimpinan dan anggota DPRD
- Hingga pegawai swasta dan pekerja bergaji lainnya.
Iuran peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan komposisi 3 persen dibayarkan pemberi kerja dan 2 persen oleh peserta. Untuk anggota keluarga tambahan, iuran juga sebesar 5 persen dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Peserta PPU berhak mendaftarkan suami atau istri yang sah serta maksimal tiga anak dengan ketentuan belum menikah, tidak memiliki penghasilan, dan berusia di bawah 21 tahun atau maksimal 25 tahun apabila masih menempuh pendidikan formal. Anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua juga dapat didaftarkan sesuai ketentuan.
3)PBPU: Peserta Mandiri
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah peserta yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri tanpa menerima gaji dari pemberi kerja. Kelompok ini meliputi
- Pekerja lepas,
- Pelaku UMKM,
- Profesional,
- Wirausaha.
Sebagai peserta Non PBI, PBPU wajib mendaftarkan diri beserta seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Seluruh anggota keluarga harus berada pada kelas perawatan yang sama.
Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri melalui autodebit atau kanal resmi lainnya, dengan pembayaran pertama paling cepat 14 hari setelah pendaftaran dinyatakan layak dan paling lambat 30 hari sejak pendaftaran.
4)BP: Bukan Pekerja yang Mampu Membayar
Kategori Bukan Pekerja (BP) mencakup peserta yang tidak termasuk PPU, PBI, maupun PBPU, tetapi tetap mampu membayar iuran secara mandiri. Kelompok ini antara lain :
- Investor atau pemilik usaha
- Penerima pensiun
- Veteran,
- Perintis kemerdekaan
- Serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan.
- Orang lain yang mampu membayar iuran secara mandiri
Peserta BP mendaftarkan diri secara mandiri dan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial.
Perbedaan PBI dan Non PBI
Secara sederhana, perbedaan utama antara BPJS PBI dan Non PBI terletak pada sumber pembayaran iuran.
Pada PBI, iuran dibayarkan pemerintah.
Sementara pada Non PBI, iuran dibayar peserta sendiri atau bersama pemberi kerja.
Dengan memahami klasifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui posisi kepesertaan, hak, serta kewajiban masing-masing dalam sistem JKN sehingga tidak lagi bingung saat mengurus administrasi BPJS Kesehatan.