JAKARTA, CRNN— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS.
Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan teknologi raksasa tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihak Google dan Meta sempat mengajukan penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Namun demikian, Kemkomdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan yang tidak bisa terus ditunda.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Lebih jauh, Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.
Kemkomdigi memastikan akan terus melanjutkan seluruh tahapan pengawasan, termasuk mengambil langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan tetap terjadi.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.