Jakarta|CRNN— Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus menjadi sorotan. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa jika benar ada keterlibatan aparat, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026), Safaruddin mengungkapkan kemungkinan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut. Namun ia juga mengingatkan, sebagai institusi negara, TNI seharusnya menjunjung tinggi hukum dan tidak terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
“Kalau pun ada keterlibatan oknum, seharusnya itu tidak terjadi. TNI adalah institusi yang dididik untuk menjaga negara, bukan bertindak di luar koridor hukum,” tegasnya.
Ia menyebut, meskipun Polisi Militer TNI telah merilis perkembangan awal kasus, penyelidikan masih terbuka dan berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk sipil. Karena itu, ia menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan tidak terbatas pada peradilan militer semata.
Safaruddin menekankan pentingnya penerapan mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHAP, yang mengatur penanganan perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil. Menurutnya, jalur yang paling tepat adalah membawa kasus ini ke peradilan umum.
“Kalau ada unsur sipil, maka keadilan harus ditegakkan secara terbuka. Persidangan seharusnya dilakukan di peradilan umum agar publik bisa mengawasi,” ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawal proses hukum. Ia juga menekankan perlunya sinergi antara Polri dan TNI agar penanganan kasus berjalan objektif.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bahwa kekuasaan harus selalu tunduk pada hukum. Di tengah tuntutan keadilan, publik berharap aparat negara, termasuk TNI, tetap menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, bukan justru terlibat dalam tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.