BANDA ACEH, CRNN – Pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjadi perhatian luas publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai substansi perkara yang sedang didalami.
Kedua perwira tersebut dipastikan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. Pada Jumat (7/8/2026), Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Kapolda Aceh telah menunjuk Kabid TIK Polda Aceh, Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri mengenai materi pemeriksaan, termasuk apakah berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau persoalan lainnya.
Ketiadaan informasi tersebut memicu berbagai spekulasi di ruang publik, khususnya di media sosial. Namun demikian, pemeriksaan internal bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari institusi yang berwenang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pejabat strategis di lingkungan Polresta Banda Aceh. Sebagai pimpinan kepolisian di tingkat kota dan kepala satuan yang menangani pemberantasan narkotika, pemeriksaan terhadap keduanya dinilai memiliki dampak terhadap perhatian publik terhadap komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan pengawasan internal.
Penunjukan Plt. Kapolresta Banda Aceh oleh Kapolda Aceh dipandang sebagai langkah administratif untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan stabilitas organisasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di sisi lain, masyarakat berharap Divpropam Polri menjalankan proses tersebut secara profesional, independen, objektif, dan transparan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga saat ini, Mabes Polri belum mengumumkan hasil maupun materi pemeriksaan. Karena itu, berbagai informasi atau dugaan yang beredar di luar keterangan resmi belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus menunggu penjelasan resmi dari Mabes Polri.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan yang akan menjadi tolok ukur komitmen Polri dalam menegakkan aturan secara adil, tanpa pandang bulu, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak yang menjalani proses pemeriksaan.