ACEH SELATAN — CRNN-Polemik pengalihan aset dan pengelolaan yang melibatkan Politeknik Aceh Selatan (Poltas), BUMD Fajar Selatan, dan PT PAW menjadi perhatian serius. Kejelasan status aset serta penyelesaian persoalan utang-piutang antarpihak dinilai harus dipastikan sebelum proses serah terima dilakukan.
Pihak yayasan dan sejumlah pihak yang menaruh perhatian terhadap keberlangsungan Poltas mengingatkan agar lembaga pendidikan tersebut tidak sampai dibebani kewajiban utang yang diduga merupakan tanggung jawab BUMD Fajar Selatan kepada PT PAW.

Kekhawatiran itu muncul menyusul informasi mengenai dugaan adanya kewajiban keuangan BUMD Fajar Selatan kepada PT PAW yang berkaitan dengan pengelolaan aset. Namun, nilai utang, dasar perjanjian, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit yang berwenang.
“Ini yang mesti disikapi secara serius. Jangan sampai Poltas, yang notabene merupakan lembaga pendidikan nirlaba, justru dibebani utang BUMD. Poltas bukan perusahaan yang berorientasi mencari keuntungan. Karena itu, status kewajiban keuangan harus diperjelas sebelum aset diserahterimakan,” demikian peringatan yang disampaikan pihak yang menyoroti persoalan tersebut.
Audit Menyeluruh Sebelum Serah Terima Aset
Untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan keuangan di kemudian hari, proses pengalihan maupun serah terima aset dinilai perlu didahului pemeriksaan menyeluruh oleh aparat pengawasan yang berwenang.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengungkap sejumlah hal mendasar, antara lain:
1. Status dan nilai aset, termasuk kepemilikan, dasar penguasaan, kondisi fisik, serta nilai aset yang akan dialihkan.
2. Status utang-piutang, meliputi jumlah kewajiban yang diklaim, dasar kontrak, bukti transaksi, dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
3. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, termasuk penggunaan dana dan pelaksanaan perjanjian antara pihak-pihak terkait.
4. Konsekuensi hukum pengalihan aset, agar Poltas tidak menerima kewajiban yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
5. Dokumen serah terima, yang harus menjelaskan secara tegas hak, kewajiban, serta kondisi aset yang dialihkan.
Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan dapat diminta melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Sementara itu, keterlibatan BPK RI Perwakilan Aceh maupun BPKP Aceh perlu ditempuh melalui mekanisme dan penugasan yang sesuai dengan mandat masing-masing lembaga.
Pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk mengetahui besaran nilai aset atau utang, melainkan juga memastikan apakah terdapat kewajiban yang sah dan mengikat pihak penerima aset.
Poltas Harus Terlindungi dari Kewajiban yang Bukan Miliknya
Prinsip clean and clear menjadi hal penting dalam proses pengalihan aset. Poltas tidak seharusnya dibebani kewajiban keuangan pihak lain tanpa dasar hukum, perjanjian yang sah, dan persetujuan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Karena itu, seluruh dokumen terkait pengelolaan aset, perjanjian kerja sama, laporan keuangan, serta catatan utang-piutang perlu diperiksa secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
“Harus transparan. Semua dokumen keuangan dan perjanjian harus dibuka kepada pemeriksa yang berwenang. Sebelum status aset dan kewajiban keuangan jelas, jangan mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan baru,” demikian desakan yang disampaikan.
Meski demikian, keberadaan utang maupun pihak yang wajib menanggungnya tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Penentuan tanggung jawab harus mengacu pada kontrak, dokumen keuangan, status badan hukum masing-masing pihak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dewas Poltas Buka Opsi Pelaporan kepada APH
Dewan Pengawas (Dewas) Poltas juga memberikan peringatan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau dugaan kerugian keuangan negara dalam proses pengelolaan dan pengalihan aset, laporan resmi kepada aparat penegak hukum dapat ditempuh sesuai prosedur.
“Jika persoalan ini tidak diperjelas dan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami akan mempertimbangkan laporan resmi kepada kejaksaan maupun kepolisian agar dilakukan penelaahan dan penanganan sesuai kewenangan. Ini menyangkut aset dan potensi kepentingan keuangan publik, sehingga tidak boleh diperlakukan secara sembarangan,” demikian peringatan yang disampaikan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa dugaan penyimpangan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Setiap laporan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Bupati dan DPRK Aceh Selatan Dituntut Memberikan Kejelasan
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan. Keduanya diharapkan menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung transparan, akuntabel, serta tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan status hukum aset yang dipersoalkan, dasar pengalihan, hubungan kontraktual antarpihak, dan langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, DPRK dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat kepentingan daerah atau keuangan publik yang perlu dilindungi.
Keberlangsungan Poltas sebagai lembaga pendidikan harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai ketidakjelasan administrasi, perjanjian, atau kewajiban keuangan antarpihak justru menimbulkan beban baru bagi lembaga pendidikan dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Publik menunggu kejelasan, bukan sekadar pernyataan. Audit yang tepat, dokumen yang terbuka, dan pembagian tanggung jawab yang tegas merupakan langkah penting untuk mencegah sengketa berkepanjangan sekaligus melindungi aset daerah dan keberlangsungan Poltas.
CRNN — Chanel Rakyat Nusantara News