Aceh Barat Daya, CRNN— Polemik aktivitas pengangkutan material tambang di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kian mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada PT Louser Karya Tambang (LKT) yang beroperasi di wilayah Babahrot.
Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin pengangkutan material tambang secara lengkap, dan hanya menunjukkan dokumen berupa surat penunjukan vendor pengangkutan serta pemberitahuan kegiatan hauling kepada Dinas Perhubungan Abdya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas hauling material tambang tetap berjalan meskipun izin terkait rute, kelayakan kendaraan, hingga aspek teknis lainnya belum sepenuhnya jelas di lapangan.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya, Tengku Mustiari, sebelumnya telah menyoroti lemahnya pengawasan terhadap angkutan tambang di wilayah tersebut. Ia menilai perlu adanya tindakan tegas dari instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai aktivitas pengangkutan berjalan tanpa kejelasan izin, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat dan ketertiban di jalan,” tegasnya.
Dishub: Izin Lengkap Ada di DPMPTSP
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Abdya, Ariswandi, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima pemberitahuan kegiatan hauling serta surat penunjukan vendor pengangkutan.
Menurutnya, untuk perizinan yang lebih lengkap dan bersifat eksplisit, berada di kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Yang kami terima hanya sebatas pemberitahuan kegiatan hauling dan penunjukan vendor. Untuk izin yang lebih detail dan menyeluruh, itu berada di DPMPTSP,” ujarnya kepada awak media CRNN.

Regulasi dan SOP Pengangkutan Tambang
Dalam praktiknya, pengangkutan material tambang di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya dengan surat penunjukan vendor atau pemberitahuan kegiatan. Ada sejumlah regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipenuhi, di antaranya:
1. Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Mengatur kewajiban perizinan usaha pertambangan, termasuk distribusi hasil tambang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Mengatur kelayakan kendaraan, keselamatan, serta batas muatan angkutan di jalan.
Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Daerah
Mengatur teknis pengangkutan, termasuk rute hauling dan pengawasan daerah.
2. Izin yang Wajib Dimiliki
Perusahaan tambang dan pengangkut wajib memiliki:
IUP (Izin Usaha Pertambangan)
Izin Operasi Produksi
Dokumen asal barang (surat jalan/DO)
Persetujuan rute pengangkutan (dari Dishub/Pemda)
Izin lingkungan dan AMDAL
Registrasi kendaraan angkutan tambang
3. SOP Pengangkutan (Standar Operasional)
Dalam operasional hauling, perusahaan wajib:
Menggunakan kendaraan layak jalan (uji KIR aktif)
Tidak melebihi kapasitas muatan (tidak ODOL)
Mengikuti rute resmi yang telah ditetapkan
Menutup muatan (terpal) untuk menghindari debu/material jatuh
Mengatur jam operasional (tidak mengganggu lalu lintas umum)
Menyediakan rambu dan pengamanan di jalur hauling
Melakukan perawatan jalan jika digunakan secara intensif
4. Pengawasan dan Penindakan
Dinas Perhubungan: pengawasan kendaraan dan operasional di jalan
DPMPTSP: penerbit izin usaha dan administrasi
Kepolisian: penegakan hukum lalu lintas
ESDM: pengawasan kegiatan tambang
5. Sanksi Jika Melanggar
Teguran hingga pencabutan izin
Denda administratif
Penahanan kendaraan
Sanksi pidana (jika terbukti melanggar hukum berat)
Warga dan Transparansi Perusahaan
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan transparansi perusahaan, mulai dari legalitas operasional hingga kejelasan rute pengangkutan yang digunakan.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Kasus ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antarinstansi, terutama antara Dinas Perhubungan dan DPMPTSP, dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan dan pengangkutan material berjalan sesuai regulasi.
Jika benar perusahaan hanya mengantongi surat penunjukan vendor tanpa izin lengkap, maka aktivitas hauling berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Louser Karya Tambang maupun PT Bintang Abdya Famili terkait dugaan tersebut.