Aceh Barat Daya, CRNN—  Polemik aktivitas pengangkutan material tambang di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kian mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada PT Louser Karya Tambang (LKT) yang beroperasi di wilayah Babahrot.

Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin pengangkutan material tambang secara lengkap, dan hanya menunjukkan dokumen berupa surat penunjukan vendor pengangkutan serta pemberitahuan kegiatan hauling kepada Dinas Perhubungan Abdya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas hauling material tambang tetap berjalan meskipun izin terkait rute, kelayakan kendaraan, hingga aspek teknis lainnya belum sepenuhnya jelas di lapangan.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya, Tengku Mustiari, sebelumnya telah menyoroti lemahnya pengawasan terhadap angkutan tambang di wilayah tersebut. Ia menilai perlu adanya tindakan tegas dari instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai aktivitas pengangkutan berjalan tanpa kejelasan izin, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat dan ketertiban di jalan,” tegasnya.

Dishub: Izin Lengkap Ada di DPMPTSP

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Abdya, Ariswandi, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima pemberitahuan kegiatan hauling serta surat penunjukan vendor pengangkutan.

Menurutnya, untuk perizinan yang lebih lengkap dan bersifat eksplisit, berada di kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Yang kami terima hanya sebatas pemberitahuan kegiatan hauling dan penunjukan vendor. Untuk izin yang lebih detail dan menyeluruh, itu berada di DPMPTSP,” ujarnya kepada awak media CRNN.

Regulasi dan SOP Pengangkutan Tambang

Dalam praktiknya, pengangkutan material tambang di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya dengan surat penunjukan vendor atau pemberitahuan kegiatan. Ada sejumlah regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipenuhi, di antaranya:

1. Dasar Hukum Utama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Mengatur kewajiban perizinan usaha pertambangan, termasuk distribusi hasil tambang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Mengatur kelayakan kendaraan, keselamatan, serta batas muatan angkutan di jalan.

Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Daerah

Mengatur teknis pengangkutan, termasuk rute hauling dan pengawasan daerah.

2. Izin yang Wajib Dimiliki

Perusahaan tambang dan pengangkut wajib memiliki:

IUP (Izin Usaha Pertambangan)

Izin Operasi Produksi

Dokumen asal barang (surat jalan/DO)

Persetujuan rute pengangkutan (dari Dishub/Pemda)

Izin lingkungan dan AMDAL

Registrasi kendaraan angkutan tambang

3. SOP Pengangkutan (Standar Operasional)

Dalam operasional hauling, perusahaan wajib:

Menggunakan kendaraan layak jalan (uji KIR aktif)

Tidak melebihi kapasitas muatan (tidak ODOL)

Mengikuti rute resmi yang telah ditetapkan

Menutup muatan (terpal) untuk menghindari debu/material jatuh

Mengatur jam operasional (tidak mengganggu lalu lintas umum)

Menyediakan rambu dan pengamanan di jalur hauling

Melakukan perawatan jalan jika digunakan secara intensif

4. Pengawasan dan Penindakan

Dinas Perhubungan: pengawasan kendaraan dan operasional di jalan

DPMPTSP: penerbit izin usaha dan administrasi

Kepolisian: penegakan hukum lalu lintas

ESDM: pengawasan kegiatan tambang

5. Sanksi Jika Melanggar

Teguran hingga pencabutan izin

Denda administratif

Penahanan kendaraan

Sanksi pidana (jika terbukti melanggar hukum berat)

Warga dan Transparansi Perusahaan

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan transparansi perusahaan, mulai dari legalitas operasional hingga kejelasan rute pengangkutan yang digunakan.

Perlu Evaluasi Menyeluruh

Kasus ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antarinstansi, terutama antara Dinas Perhubungan dan DPMPTSP, dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan dan pengangkutan material berjalan sesuai regulasi.

Jika benar perusahaan hanya mengantongi surat penunjukan vendor tanpa izin lengkap, maka aktivitas hauling berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Louser Karya Tambang maupun PT Bintang Abdya Famili terkait dugaan tersebut.